Top News

Sinarmas Hana Finance Belum Beri Klarifikasi, MSRI Kembali Desak Transparansi dalam Kasus Dugaan Pengamanan Mobil Nasabah

Sinarmas Hana Finance Belum Beri Klarifikasi, MSRI Kembali Desak Transparansi dalam Kasus Dugaan Pengamanan Mobil Nasabah

MSRI, MALANG KOTA – Hingga lebih dari sepekan setelah pemberitaan terkait dugaan pengamanan unit kendaraan milik nasabah tanpa prosedur administrasi yang jelas dipublikasikan, pihak manajemen Sinarmas Hana Finance Cabang Kediri maupun Cabang Malang masih belum memberikan keterangan resmi kepada publik maupun tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah bernama Azib, warga Kabupaten Tulungagung, mendatangi kantor Sinarmas Hana Finance Cabang Malang pada 7 Mei 2025 dengan tujuan menyelesaikan kewajiban pelunasan pembiayaan kendaraan Daihatsu Sigra nomor polisi AG 1798 SF.

Namun, menurut keterangan yang diterima MSRI, kendaraan tersebut diduga dibawa oleh pihak leasing setelah kunci kendaraan diminta dengan alasan untuk dilakukan pengecekan, tanpa adanya berita acara serah terima maupun persetujuan tertulis yang diberikan kepada nasabah.

MSRI Soroti Pentingnya Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Tim investigasi MSRI menilai belum adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi, kepastian layanan, dan perlindungan hak konsumen merupakan prinsip penting dalam industri jasa keuangan.

Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi serta mendapatkan kepastian atas informasi yang berkaitan dengan kepentingannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas barang dan/atau jasa yang digunakannya.

"Kami berharap perusahaan memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak. Transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan yang profesional dan berkeadilan," ujar tim investigasi MSRI.

Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Leasing Masih Menjadi Sorotan

MSRI juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap ketentuan yang diatur dalam regulasi sektor jasa keuangan. Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, setiap tindakan terkait penarikan, pengamanan, maupun penguasaan objek pembiayaan semestinya dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan layanan, serta penyelesaian pengaduan konsumen secara efektif.

Apabila benar terjadi penguasaan kendaraan tanpa persetujuan yang sah dan tanpa dokumen administrasi yang memadai, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek penilaian hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun regulator yang berwenang. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang objektif.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Hingga berita ini diperbarui, upaya konfirmasi yang dilakukan MSRI kepada pihak Sinarmas Hana Finance belum memperoleh tanggapan resmi. Sementara itu, Azib bersama kuasa hukumnya dikabarkan masih mengumpulkan dokumen dan menyiapkan langkah hukum lanjutan guna memperoleh kejelasan atas status kendaraan yang menjadi objek sengketa.

MSRI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial pers serta mendorong terwujudnya kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas layanan publik maupun sektor jasa keuangan.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama