MSRI, GRESIK — Dinamika penertiban bangunan kembali menjadi sorotan publik. Paguyuban Pedagang Semambung bersama aktivis Ali Candi mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Gresik, Senin (4/5/2026), guna meminta kejelasan atas dasar hukum penertiban kios yang dinilai bermasalah.
Kedatangan mereka dipicu oleh dugaan kekeliruan dalam penafsiran surat perintah penertiban yang berujung pada pembongkaran sejumlah kios milik pedagang. Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah Ali Candi, memperlihatkan dialog terbuka namun berlangsung tegang antara warga dan perwakilan instansi.
Dalam pertemuan itu, pihak PU SDA disebut diwakili Rahmat dan Samuel Bakri, yang menurut keterangan warga berstatus sebagai pegawai P3K. Ketegangan mencuat ketika para pedagang mempertanyakan keabsahan objek penertiban yang dinilai tidak sesuai dengan isi surat resmi.
Ali Candi dalam keterangannya menegaskan bahwa permasalahan bermula dari dugaan ketidakcermatan pihak pemberi tugas dalam memahami substansi surat perintah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Wahil Miftahul Rachman, tertanggal 1 April 2026. Surat tersebut memerintahkan penertiban bangunan liar di sepanjang sempadan saluran avour Driyorejo, Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, mulai 8 April 2026 hingga selesai.
Namun, para pedagang mengklaim kios yang dibongkar tidak berada pada sempadan saluran sebagaimana dimaksud dalam surat. Mereka bahkan menilai objek yang seharusnya menjadi sasaran penertiban justru tidak tersentuh. Pernyataan tersebut mengemuka dalam dokumentasi video yang beredar di tengah masyarakat.
Situasi kian memanas ketika dalam dialog, salah satu perwakilan PU SDA disebut mempertanyakan kembali dokumen yang menjadi dasar keberatan warga. Respons tersebut memicu reaksi keras dari massa yang menilai aparatur belum sepenuhnya memahami landasan administratif yang digunakan dalam tindakan di lapangan.
Peristiwa ini membuka ruang evaluasi terhadap prosedur administrasi serta koordinasi lintas instansi, khususnya antara PU SDA sebagai pemberi rekomendasi teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana penertiban. Validitas objek penertiban menjadi titik krusial yang kini dipertanyakan, seiring adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan implementasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak PU SDA Kabupaten Gresik terkait polemik tersebut. Para pedagang berharap adanya penjelasan terbuka serta langkah evaluatif menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administratif yang berpotensi merugikan masyarakat.
(Eka F. A)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments