Wartawan Dihina “Sampah”, Laporan Resmi Menggema di Polsek Krian: Martabat Pers Dipertaruhkan

Wartawan Dihina “Sampah”, Laporan Resmi Menggema di Polsek Krian: Martabat Pers Dipertaruhkan


MSRI, SIDOARJO – Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Seorang jurnalis media online Radarnews9.com, Aminatus Sa’diyah, resmi melaporkan kasus pelecehan verbal yang diduga menyerang kehormatan dirinya sekaligus martabat profesi pers ke Polsek Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut menyeret nama Pujo Sukamto (53), yang diketahui merupakan mantan mertua pelapor. Ia diduga melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 18.49 WIB.

Peristiwa ini bermula dari komunikasi pribadi terkait pembahasan biaya nafkah pendidikan anak. Namun, situasi memanas setelah pelapor mengunggah status WhatsApp bernada sindiran, “Omongan tidak sesuai kenyataan, tong kosong nyaring bunyinya.” Unggahan tersebut diduga memicu respons emosional dari terlapor.

Alih-alih meredakan keadaan, terlapor disebut membalas dengan kalimat yang tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga menghina profesi wartawan secara terang-terangan. Dalam percakapan lanjutan, terlapor diduga melontarkan kata “sampah” serta ungkapan lain yang dinilai merendahkan martabat pelapor. Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan karena dianggap melampaui batas kritik dan masuk dalam ranah penghinaan serius.

Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Aminatus Sa’diyah menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.

“Ini bukan hanya tentang saya secara pribadi, tetapi tentang bagaimana profesi wartawan dipandang dan diperlakukan. Saya berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, menyampaikan informasi yang akurat, serta mengawal kepentingan publik.

Kasus ini turut menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dugaan penghinaan melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui sarana digital.

Apabila terbukti, pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Penanganan yang objektif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi jurnalis.

Satu hal yang pasti, apabila penghinaan terhadap wartawan terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan juga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

(TH/MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama