![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, PASURUAN – Penanganan kasus tindak pidana pembacokan yang menimpa Firman Maulidia, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam. Peristiwa yang terjadi pada 27 Januari 2026 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Di tengah kondisi korban yang harus menanggung cacat permanen, pelaku justru masih bebas tanpa penindakan hukum yang jelas.
Situasi ini memantik gelombang protes dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan media. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang dinilai sebagai pidana berat dan mendesak.
Indikasi Kelalaian Penanganan, Identitas Pelaku Diduga Telah Diketahui
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, terdapat informasi bahwa salah satu personel kepolisian setempat diduga telah mengetahui identitas pelaku sejak awal kejadian. Fakta ini justru memperuncing pertanyaan publik: mengapa hingga kini belum ada penangkapan?
Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparat.
“Jangan sampai institusi penegak hukum kehilangan kepercayaan publik. Kasus ini jelas, pelaku harus segera ditangkap. Jangan ada pembiaran,” tegas salah satu sumber.
Desakan LSM dan Media: Hukum Tidak Boleh Dipermainkan
Ketua LSM TRINUSA bersama sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya turut angkat bicara. Mereka menilai lambannya penanganan perkara ini mencederai rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media dan perwakilan LSM ke pihak Polres Pasuruan pun belum membuahkan kejelasan. Minimnya transparansi dinilai memperkeruh situasi dan memperbesar spekulasi di tengah publik.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan harapan agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai penderitaan yang dialami korban seharusnya menjadi prioritas utama dalam penegakan keadilan.
Klarifikasi Fakta: Perkara Belum Masuk Kejaksaan
Dalam rangka menjaga akurasi informasi, tim melakukan konfirmasi silang kepada pihak kejaksaan dan menemukan sejumlah fakta penting:
1. Status Perkara Masih di Kepolisian
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini berkas perkara belum diterima. Artinya, kasus tersebut masih sepenuhnya berada dalam tahap penyelidikan atau penyidikan di kepolisian.
2. Indikasi Informasi SPDP Tidak Valid
Beredarnya kabar bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan tidak terbukti. Hal ini menimbulkan dugaan adanya informasi yang tidak akurat atau menyesatkan di ruang publik.
3. Belum Ada Kepastian Status Pelaku
Hingga kini belum terdapat informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun penahanan pelaku. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya stagnasi dalam penanganan perkara.
Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini merupakan tindak pidana serius yang berdampak permanen terhadap korban. Oleh karena itu, publik mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Purwosari dan Polres Pasuruan, untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan.
Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan akuntabel menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, bukan hanya keadilan yang tercederai, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.
{Tim/Red}
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments