Drama OTT KPK di Tulungagung: Gatut Sunu Tersangka, Dugaan Dana THR ke Forkopimda Mencuat

Drama OTT KPK di Tulungagung: Gatut Sunu Tersangka, Dugaan Dana THR ke Forkopimda Mencuat

MSRI, TULUNGAGUNG - Kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Tulungagung memasuki babak baru. Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Jumat malam, 10 April 2026 , KPK menggelar OTT di Tulungagung. Total 16 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo, sejumlah Kepala Bagian, Direktur RSUD, hingga anggota Satpol PP. Tim penyidik menyita dokumen penting dari kantor Pemkab yang dibawa pakai kardus dan koper, serta HP milik anggota Satpol PP. Seluruhnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.

Sabtu malam, 11 April 2026,  KPK gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap: berdasarkan pengakuan ajudan Yoga, uang hasil pemerasan dipakai untuk pemberian THR kepada sejumlah unsur Forkopimda Tulungagung. Besaran THR belum dirinci KPK ke publik. Barang bukti yang diumumkan saat itu: uang tunai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu Louis Vuitton.

Minggu, 12 April 2026 Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah No. 100.1.4.2/12240/011.2/2026. Wakil Bupati Ahmad Baharudin, S.M. ditunjuk sebagai PLT Bupati Tulungagung karena Kepala Daerah berhalangan sementara akibat masa tahanan. Dasar hukum penunjukan: UU 23/2014 Pasal 65. PLT Bupati memastikan roda pemerintahan tetap jalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan,Selasa (14/4/2026) perkembangan Saat OTT, Bupati Gatut terjaring bersama 13 orang lainnya. Empat pasang sepatu LV yang disita nilainya mencapai Rp129 juta. KPK menetapkan Gatut dan ajudannya Yoga sebagai tersangka korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung. Keduanya ditahan 20 hari sampai 30 April 2026. Pasal yang disangkakan: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 KUHP.

Modus : Gatut menunjuk ajudan Yoga untuk menagih 'jatah' ke para OPD. OPD yang belum setor akan terus ditagih seperti orang berhutang. Total terkumpul kurang lebih Rp2,7 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi Gatut: berobat, jamuan makan, keperluan lain, dan pemberian THR Forkopimda.

Prinsip Keberimbangan : KPK masih mendalami aliran dana, termasuk besaran THR per unsur Forkopimda yang belum diumumkan. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari unsur Forkopimda yang disebut menerima THR. Gatut dan Yoga berhak mendapat proses hukum yang adil. Berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tetap berjalan di bawah PLT Bupati Ahmad Baharudin.

Publik menunggu Rincian besaran THR Forkopimda dari KPK, Keterangan unsur Forkopimda terkait,  Perkembangan penyidikan 20 hari ke depan.

Reporter : Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama