![]() |
| Dok, foto: Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Ditetapkan Tersangka. Keterangan pers, Selasa (21/4/2026). |
MSRI, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik produksi minyak goreng merek Minyakita ilegal di wilayah Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS menjalankan produksi tanpa izin resmi, serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tidak sesuai ketentuan.
“Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi ini melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita. Dalam praktiknya, selain tidak memiliki izin, mereka juga mengurangi takaran isi produk,” ujar Roy saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Ia mengungkapkan, dalam kemasan berlabel satu liter, minyak yang diisi hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter. Sementara untuk kemasan lima liter, hanya diisi sekitar 4,6 liter.
Menurut Roy, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yakni HPT sebagai pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas operasional, serta ARS sebagai operator produksi. Penggerebekan dilakukan di sebuah kawasan pergudangan di Sidoarjo pada 14 April 2026.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa produk minyak ilegal tersebut telah diedarkan ke berbagai daerah, di antaranya Tarakan (Kalimantan Utara), serta Jember dan Trenggalek di Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam satu kali produksi, mereka mampu menghasilkan sekitar 900 hingga 1.000 karton dengan omzet mencapai kurang lebih Rp234 juta,” jelasnya kepada wartawan MSRI.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp35 miliar.
Reporter: Yunus86
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments