Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Skandal Dugaan Pemerasan Pejabat

Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Skandal Dugaan Pemerasan Pejabat


MSRI, TULUNGAGUNG – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudan pribadinya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu malam (11/4/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya. Salah satu barang yang menarik perhatian publik adalah sepatu mewah merek Louis Vuitton, yang diduga berkaitan dengan gaya hidup tersangka dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Skandal Dugaan Pemerasan Pejabat


Menurut KPK, kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Modus operandi dimulai setelah pelantikan pejabat dalam beberapa periode, di mana Bupati diduga membagikan surat pernyataan pengunduran diri kepada pejabat OPD. Surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan apabila kinerja dinilai tidak memenuhi target.

Diduga, kebijakan tersebut menjadi sarana untuk memaksa pejabat menyetorkan sejumlah uang guna mempertahankan jabatan. Setiap Kepala Dinas atau pejabat eselon II disebut diminta menyetor dana antara Rp100 juta hingga Rp500 juta. Sementara itu, pejabat setingkat Kepala Bagian dan Camat diduga dimintai setoran berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Uang tersebut dikumpulkan melalui ajudan pribadi Bupati. Pejabat yang terlambat atau tidak mampu memenuhi permintaan diduga diancam dengan pencopotan jabatan melalui penggunaan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sebelumnya.

Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Skandal Dugaan Pemerasan Pejabat

Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Skandal Dugaan Pemerasan Pejabat


KPK menilai praktik ini sebagai bentuk pemerasan yang terstruktur dan sistematis, sehingga para pejabat merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut demi mengamankan posisi mereka.

Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif, akurat, dan berimbang sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum di Indonesia.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم