![]() |
| Dok, foto: Polda Jawa Timur Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 33,374 Kilogram Sabu; Satu Kurir Diamankan. Keterangan pers, Kamis (19/2/2026). |
MSRI, SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus berbeda sepanjang Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita total 33,374 kilogram sabu dan mengamankan satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 bungkus kemasan teh asal Tiongkok berwarna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit telepon seluler, serta satu kardus sebagai tempat penyimpanan.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RG diketahui membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang bukti telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
“Motif tersangka adalah faktor ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 22 bungkus sabu bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffel bag.
Saat hendak dilakukan penangkapan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast kepada wartawan MSRI.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” pungkasnya.
Reporter: David cs
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments