Kapolsek Menganti Terbitkan Imbauan Kamtibmas Ramadhan 1447 H/2026 M, Tegaskan Larangan Petasan, Miras, dan Knalpot Brong

Kapolsek Menganti Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M
Dok, foto: Kapolsek Menganti Terbitkan Imbauan Kamtibmas Ramadhan 1447 H/2026 M, Tegaskan Larangan Petasan, Miras, dan Knalpot Brong  Keterangan pers, Jumat (20/2/2026).

MSRI, GRESIK - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, menerbitkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kamtibmas merupakan kondisi sosial yang dinamis, aman, tertib, dan tenteram dengan tegaknya supremasi hukum sebagai fondasi utama keberlangsungan pembangunan nasional. Kondisi tersebut hanya dapat terwujud melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah serta menangkal segala bentuk pelanggaran hukum maupun potensi gangguan keamanan.

Selain itu, toleransi antarumat beragama menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa. Sikap saling menghormati, tidak memaksakan kehendak, serta memberikan ruang bagi setiap pemeluk agama menjalankan ibadahnya dengan khusyuk adalah wujud nyata komitmen kebangsaan yang harus terus dijaga, khususnya di momentum Ramadhan yang sarat nilai spiritual.

Larangan Petasan dan Kembang Api

AKP Arif Rahman menegaskan larangan menyalakan petasan maupun kembang api selama Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, terutama saat pelaksanaan salat Tarawih dan waktu istirahat malam hari.

Penggunaan petasan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan pengguna jalan.

Penertiban Miras dan Pesta Minuman Keras

Polsek Menganti juga memberlakukan larangan tegas terhadap pesta minuman keras (miras) serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan miras selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Menganti dari potensi gangguan keamanan akibat konsumsi alkohol.

Larangan Atribut Perguruan Silat

Untuk mencegah potensi gesekan maupun konflik antaranggota perguruan silat, Kapolsek Menganti juga melarang penggunaan atribut perguruan silat selama bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini bersifat preventif guna menghindari potensi tawuran atau aksi konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Penindakan Knalpot Tidak Standar

Polsek Menganti memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Penindakan meliputi razia, tilang, hingga penyitaan kendaraan bermotor.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan konvoi dengan knalpot brong juga dilarang keras karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Larangan Sahur on the Road (SOTR) Berisik

Selain itu, Polsek Menganti melarang kegiatan Sahur on the Road (SOTR) yang menggunakan sound system berdaya tinggi serta menyalakan petasan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan, mengganggu waktu istirahat warga, serta memicu konflik antar kelompok.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan ronda sahur keliling agar menggunakan alat tradisional dengan volume sewajarnya.

Kapolsek Menganti menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya preventif untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

“Ramadhan adalah momentum meningkatkan ketakwaan dan mempererat persaudaraan. Mari kita jaga bersama situasi yang kondusif demi kenyamanan seluruh warga,” tegas AKP Arif Rahman.

Reporter : Vicky

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama