Camat Jawab “Nanti Saya Tanyakan”, DAM Kedua di Dusun Ngambar, Bambe Masih Misteri — Publik Desak Inspektorat Audit

Camat Jawab “Nanti Saya Tanyakan”, DAM Kedua di Dusun Ngambar, Bambe Masih Misteri — Publik Desak Inspektorat Audit


MSRI, GRESIK – Polemik pembangunan saluran air/DAM kedua di Dusun Ngambar, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, semakin menguat setelah fakta lapangan kembali menunjukkan tidak adanya aktivitas pengerjaan, info terahkir alur pintu air ke 2 diurukan menandakan pintu air ke 2 tidak akan dikerjakan.

Sebelumnya, Kasi/Kaur Perencanaan Desa Bambe, Dimas, menyampaikan kepada Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Rabu (11/2/2026) bahwa saluran air/DAM kedua “akan atau sedang dalam proses pengerjaan.” Namun saat Tim MSRI melakukan pengecekan langsung pada Rabu (18/2/2026), tidak ditemukan pekerja, material bangunan, alat kerja, maupun papan informasi proyek di lokasi yang dimaksud.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi antara pernyataan resmi dan realisasi fisik di lapangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi, khususnya terkait dokumen perencanaan, RAB, maupun kemungkinan perubahan atau penjadwalan ulang pekerjaan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat diakses publik mengenai detail teknis maupun administratif pembangunan DAM kedua tersebut.

Sejumlah warga Dusun Ngambar yang memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu 18 Februari 2026, menyampaikan kekecewaan dan desakan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti.


“Kalau memang sudah berjalan, harus ada bukti nyata. Jangan hanya jawaban, tapi tidak ada pelaksanaan,” ujar salah satu warga.

Warga lainnya menekankan bahwa anggaran desa bersumber dari dana publik yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kami minta kejelasan. Kalau memang belum dikerjakan, sampaikan apa adanya. Jangan sampai masyarakat merasa dibingungkan,” tegasnya.

MSRI juga telah melakukan konfirmasi kepada Camat Driyorejo, Muhammad Amri, S.SiT., M.A. Saat dikonfirmasi wartawan MSRI, Camat menyampaikan jawaban singkat, “Nanti saya tanyakan.” Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat realisasi tindak lanjut maupun bukti fisik pengerjaan DAM kedua.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan administratif guna memastikan status anggaran dan tahapan pelaksanaan proyek. Audit dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kelalaian administrasi, penyimpangan prosedur, maupun potensi kerugian keuangan negara/daerah.

Secara regulatif, apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran administratif, keterlambatan tanpa dasar yang sah, atau penyimpangan penggunaan anggaran, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pengembalian kerugian keuangan daerah, penundaan pencairan anggaran, hingga sanksi administratif dan hukum lebih lanjut apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, dalam konteks kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, juga mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Secara konstitusional, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sementara Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan bertindak transparan dan akuntabel.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, menegaskan bahwa audit dan klarifikasi terbuka merupakan langkah yang lebih elegan dan profesional dibanding membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian.

“Jika memang belum dikerjakan, sampaikan secara terbuka. Jika sudah dianggarkan, jelaskan progresnya. Dan jika ada kekeliruan, mekanisme audit dan sanksi adalah bagian dari sistem untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap bersih,” tegasnya.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Bambe, pihak kecamatan, maupun Inspektorat Kabupaten Gresik, demi menjaga prinsip keberimbangan, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.

(Tim/Redaksi MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama