Unit Resmob Macan Agung Ungkap Kasus Jambret, Dua Pelaku Residivis Ditangkap

Unit Resmob Macan Agung Ungkap Kasus Jambret, Dua Pelaku Residivis Ditangkap
Dok, foto; Pelaku kejahatan dan barang bukti yang sudah di amankan team Resmob macan agung polres Tulungagung.

MSRI, TULUNGAGUNG – Di penghujung tahun, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Jambret) yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.

Korban dalam peristiwa ini adalah Harsono Andry F (54), seorang laki-laki yang mengalami penjambretan pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kepala kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi ( AKP ) Ryo Pradana N, S,T,K,S,I,K, M,Si, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial AS (49), warga Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kota Malang dan MH (46), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari korban, khususnya lansia yang mengenakan perhiasan dan dianggap lemah. Sebagian modusnya dengan berpura-pura menanyakan alamat, kemudian saat dirasa aman langsung mengambil paksa perhiasan korban", jelas AKP Ryo Pradana,saat memberikan keterangannya pada wartawan media suara rakyat indonesia (MSRI), Jumat  (2/1/2026).

Akibat perlawanan korban, dalam beberapa kejadian korban bahkan terjatuh karena mempertahankan barang miliknya.

Lebih lanjut AKP Ryo Pradana menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya beberapa laporan jambret di sejumlah TKP wilayah hukum Polres Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan modus operandi yang sama. Unit Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir melaksanakan kegiatan hunting dan mendapati para pelaku yang diduga akan kembali melancarkan aksinya. Petugas kemudian membuntuti dan berupaya menghentikan pelaku.

“Namun saat akan diamankan, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.

Namun pelaku tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Kami menembakkan timah panas ke kendaraan pelaku dengan sasaran roda belakangnya. Satu pelaku sempat terjatuh dari motor dan lari ke permukiman warga, sedangkan satu lainnya melarikan diri dengan ban kempis," ungkapnya.

AKP Ryo menjelaskan , pelaku yang melarikan diri ke permukiman warga berhasil diamankan petugas, namun disaat yang sama petugas mendapat laporan adanya kecelakaan tunggal.

Petugas kemudian segera menuju lokasi dan korban kecelakaan tunggal itu merupakan pelaku yang sebelumnya melarikan diri." Ujar, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari mediasuararakyatindonesia.id Dari Hasil pengembangan kasus bahwa total dari aksi yang dilakukan pelaku kurang lebih sebanyak 17 tkp di wilayah Kab. Tulungagung dan 10 tkp sudah dilakukan proses penyidikan serta terdapat Tkp lain di wilayah Kab. Blitar.

Saat ini para pelaku menjalani proses penyidikan dan pelaku ditahan di Mapolres Tulungagung dengan melanggar tindak pidana Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : Roni yuwantoko 

Kaperwil Jatim 

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama