![]() |
MSRI, JAKARTA - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemulihan aset negara hasil tindak pidana. Salah satu substansi penting dalam naskah akademik RUU tersebut adalah pengaturan mekanisme perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bayu menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengadopsi dua model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Model conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.
“Dalam konsep conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana yang inkrah terhadap pelaku,” ujar Bayu.
Sementara itu, konsep non-conviction based forfeiture membuka ruang perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu.
Menurut Bayu, konsep ini menjadi fokus utama dalam RUU Perampasan Aset karena hingga kini belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan nasional.
“Konsep conviction based sebenarnya sudah ada dalam berbagai undang-undang, namun pengaturannya tersebar. Yang menjadi isu krusial adalah belum adanya pengaturan khusus terkait non-conviction based forfeiture,” jelasnya.
Bayu menegaskan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana akan diatur melalui hukum acara tersendiri dalam RUU tersebut guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Adapun kriteria dan kondisi yang memungkinkan dilakukannya perampasan aset tanpa putusan pidana antara lain:
• Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
• Perkara pidana tidak dapat disidangkan.
• Terdakwa telah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas.
• Aset yang dirampas memiliki nilai paling sedikit Rp1 miliar.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments