![]() |
| Dok, foto: PKL Kuasai Jalan Raya Sutorejo, Penertiban Dinilai Lemah — MSRI Desak Satpol PP Bertindak Tegas dan Konsisten. Kamis (29/1/2026). |
MSRI, SURABAYA - Maraknya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Sutorejo dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berdampak serius terhadap ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta fungsi ruang publik. Kondisi ini menimbulkan kemacetan kronis, terutama pada jam kerja dan jam masuk sekolah, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Hasil pantauan tim Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lapangan menemukan adanya parkir kendaraan di bahu jalan tanpa pengawasan, penggunaan trotoar untuk berdagang, serta pemanfaatan taman dan ruang terbuka hijau untuk kepentingan komersial. Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di kawasan tersebut.
Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat. Negara juga berkewajiban menyediakan fasilitas publik yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan jalan dan bahu jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan jalan, trotoar, dan bahu jalan untuk aktivitas berdagang. Penertiban merupakan kewenangan penuh Satpol PP sebagai aparat penegak perda.
Ketua RW 06 Kelurahan Dukuh Sutorejo, Achmad, mengungkapkan bahwa kemacetan di kawasan tersebut telah menjadi persoalan lama yang belum mendapatkan solusi konkret.
“Di lokasi ini hampir setiap hari macet, apalagi saat jam sekolah dan jam kerja. Pengurus RW 04, RW 06, RW 07, RT, serta Ketua LPMK sudah sepakat untuk menata PKL agar jalan tidak macet dan taman bisa kembali difungsikan. Harapan kami, penataan dilakukan secara tegas dan sesuai zona yang telah disepakati,” ujarnya kepada wartawan MSRI, Kamis (29/1/2026).
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya juga menilai bahwa penegakan aturan selama ini terkesan lamban dan tidak konsisten.
“Seharusnya Satpol PP kota maupun kecamatan bisa bertindak lebih cepat dan tegas. Setiap jam sekolah dan jam kerja selalu macet parah, rawan kecelakaan, dan parkir kendaraan semaunya sendiri. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi ketertiban kota,” tegasnya.
Statement Resmi MSRI
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa persoalan PKL di Jalan Raya Sutorejo tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan serius. Pemerintah Kota Surabaya dan Satpol PP didesak untuk tidak hanya bersikap reaktif, tetapi menghadirkan solusi permanen, terukur, dan berkeadilan, baik melalui penertiban tegas maupun penataan zonasi yang jelas.
Sebagaimana slogan MSRI, “Perspektif, Akurat, dan Terpercaya,” media ini berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik, menyuarakan kepentingan warga, serta memastikan aturan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
MSRI menilai bahwa ketertiban umum bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan wibawa pemerintah daerah dalam menjaga tata kota, keselamatan publik, dan keadilan sosial.
{Tim/Red — MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments