![]() |
| Dok, foto: Pembina AWAS Sambut Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Tegaskan Larangan Kriminalisasi Pers Tanpa Mekanisme Hukum Pers. |
MSRI, SURABAYA - Pembina Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS), Novendri Yusdi, S.H. & Partners, menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang mempertegas perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta melarang kriminalisasi pers secara langsung tanpa melalui mekanisme hukum pers.
Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan MK ini tidak hanya relevan bagi insan pers, tetapi juga menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, pelaku usaha, serta masyarakat luas, karena berdampak langsung terhadap praktik penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.
Perkara ini berangkat dari pengujian terhadap Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selama ini, frasa tersebut kerap ditafsirkan secara sempit dan tidak operasional, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Yang kerap terjadi, wartawan langsung dilaporkan ke kepolisian, digugat secara perdata, atau diproses pidana akibat karya jurnalistiknya, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum, kebebasan pers, dan demokrasi,” ujar Novendri Yusdi.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers bersifat konstitusional bersyarat, dengan tafsir bahwa:
• Perlindungan hukum bagi wartawan mencakup larangan penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung atas karya jurnalistik;
• Setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers;
• Proses pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak dipatuhi.
“Dengan kata lain, laporan pidana bukanlah pintu pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” tegasnya.
Putusan ini semakin memperkuat posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, dengan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan melalui instrumen hukum pidana yang represif. MK tidak memberikan kekebalan hukum kepada wartawan, melainkan menata ulang mekanisme pertanggungjawaban hukum agar lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan karakter kerja jurnalistik.
Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, namun melalui jalur yang benar, berimbang, dan sesuai dengan semangat UU Pers.
Pernyataan Pemimpin Redaksi MSRI
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menilai putusan MK ini sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia.
“Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan kemenangan bagi kebebasan pers dan supremasi hukum. Ini menjadi pengingat bahwa kritik, kontrol sosial, dan kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi. Pers harus tetap profesional, bertanggung jawab, namun juga terlindungi dari tekanan hukum yang tidak proporsional,” ujar Bram.
Ia menambahkan bahwa MSRI berkomitmen untuk terus menjalankan jurnalisme yang berimbang, investigatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus mendorong seluruh insan pers untuk memahami serta memanfaatkan mekanisme hukum pers secara benar.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak bersejarah dalam perkembangan hukum pers di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam kritik, melainkan sebagai sarana menjaga keseimbangan antara kebebasan, tanggung jawab, dan keadilan.
Bagi wartawan, media, pejabat publik, maupun masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, Novendri Yusdi, S.H. & Partners siap memberikan pendampingan dan analisis hukum yang komprehensif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak serta supremasi hukum.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments