![]() |
| Dok, foto: PAD Meningkat, Layanan Publik Tertekan: Pajak Menguat, Rumah Sakit Lombok Timur Terancam Lumpuh. |
MSRI, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengumumkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 553 miliar, sebuah angka yang dipromosikan sebagai prestasi fiskal daerah. Namun, di balik klaim keberhasilan tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai kualitas tata kelola pendapatan serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
Alih-alih mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang sehat, lonjakan PAD justru dinilai sebagian pihak sebagai hasil dari intensifikasi pungutan pajak yang agresif, bahkan dipertanyakan dari sisi legalitas dan keadilan sosial. Tekanan fiskal dilaporkan telah menjangkau hingga lapisan masyarakat bawah dan pelaku usaha kecil, dengan kebijakan pemungutan yang dianggap minim transparansi dan berpotensi melampaui kewenangan hukum.
Koordinator Gerakan Menolak Pajak (GEMPA NTB), Hadiyat Dinata, menyoroti praktik pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB/DBHTB) terhadap warga yang tidak melakukan transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah.
Di Kecamatan Jerowaru, seorang warga berinisial LGN disebut dipungut Rp 4.108.880 untuk validasi sertifikat tanah seluas 16 are dengan alasan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), meskipun tidak terjadi transaksi hukum apa pun.
“DBHTB adalah pajak atas perolehan hak, bukan atas kepemilikan yang tidak berubah. Jika tidak ada transaksi, maka pemungutan ini patut dipertanyakan secara hukum dan berpotensi mencederai asas legalitas,” ujar Dinata, Selasa (27/1/2026).
Sorotan juga mengarah pada pola pembagian insentif pajak yang dinilai timpang. Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2024, alokasi insentif PBB-P2 menunjukkan proporsi signifikan bagi pejabat struktural daerah.
Bupati memperoleh 3,8 persen, Wakil Bupati 3,52 persen, Sekretaris Daerah 3,48 persen, sementara Bapenda menguasai 84,2 persen. Sebaliknya, petugas pemungut pajak di tingkat desa dan kelurahan — yang berinteraksi langsung dengan masyarakat — hanya menerima sekitar 5 persen.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Muh. Saleh, menilai skema tersebut mencerminkan ketimpangan struktural dalam tata kelola fiskal daerah.
“Lebih dari 10 persen dinikmati elite birokrasi, sementara masyarakat menghadapi tekanan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ini bukan semata persoalan angka, tetapi soal keadilan fiskal dan etika publik,” katanya.
Tekanan fiskal juga dirasakan pelaku usaha, khususnya sektor rumah makan dan UMKM, yang mengeluhkan beban pajak restoran dan retribusi hingga belasan juta rupiah per bulan — angka yang dinilai tidak sebanding dengan daya beli masyarakat yang masih lemah pascakrisis.
Ironisnya, peningkatan penerimaan pajak tidak sepenuhnya tercermin dalam kualitas layanan publik. Sektor kesehatan menjadi salah satu indikator paling nyata dari paradoks tersebut.
Di RSUD dr. R. Soedjono Selong, sejumlah pasien BPJS Kesehatan melaporkan kekosongan obat, sehingga terpaksa membeli secara mandiri di luar rumah sakit. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan anggaran kesehatan daerah.
Data GEMPA NTB mencatat rumah sakit tersebut menunggak pembayaran kepada hampir 40 Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan nilai mendekati Rp 30 miliar sejak tahun 2025. Selain itu, tunggakan jasa medis tenaga kesehatan selama tiga bulan terakhir diperkirakan mencapai Rp 10,8 miliar.
Padahal, RSUD dr. R. Soedjono Selong berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang seharusnya memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional.
Dinata juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang diterima Lombok Timur. Sesuai regulasi nasional, 40 persen dana tersebut wajib dialokasikan untuk sektor kesehatan.
“Jika PAD meningkat, DBHCT tersedia, dan klaim BPJS tetap berjalan, maka pertanyaan besar muncul: mengapa obat tetap kosong? Ini mengindikasikan persoalan perencanaan dan tata kelola yang serius,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi terkait praktik pemungutan DBHTB tanpa transaksi, pembagian insentif pajak, serta krisis layanan dan tunggakan keuangan di RSUD dr. R. Soedjono Selong.
Reporter: SHerman
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments