MSRI, JAKARTA - Mulai Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Menyikapi hal tersebut, DPR RI mengimbau masyarakat segera melakukan pembaruan dan konversi dokumen ke dalam sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa serta menekan praktik mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penertiban administrasi pertanahan merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dalam penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
Menurutnya, masih banyak konflik agraria yang muncul akibat penggunaan dokumen lama yang belum diperbarui dan rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah terus berupaya mengatasi persoalan mafia tanah. Masyarakat yang masih memegang sertifikat lama, khususnya terbitan tahun 1967 hingga 1997, diminta segera memperbarui dokumennya,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi pemilik alas hak non-sertifikat, seperti girik, petok, dan letter C, untuk melakukan proses konversi agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Tujuannya agar masyarakat memiliki kepastian bahwa alas hak tersebut sah, legal, dan tanah yang mereka kuasai tetap diakui secara hukum,” tambah politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dokumen tanah lama, termasuk girik, letter C, dan verponding, wajib dikonversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.
Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen tersebut hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan diberlakukan pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini meresahkan masyarakat sekaligus menutup celah praktik mafia tanah.DPR juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami batas waktu dan prosedur konversi, sehingga tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments