Menkeu Purbaya Tegaskan Bersih-Bersih DJP: Pegawai Terlibat Korupsi Siap Dirotasi hingga Diberhentikan

Menkeu Purbaya Tegaskan Bersih-Bersih DJP: Pegawai Terlibat Korupsi Siap Dirotasi hingga Diberhentikan
Dok, foto: Menkeu Purbaya Tegaskan Bersih-Bersih DJP: Pegawai Terlibat Korupsi Siap Dirotasi hingga Diberhentikan. Keterangan pers, Rabu, 14 Januari 2026.

MSRI, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah tegas tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap pegawai, termasuk kemungkinan rotasi, penempatan di wilayah terpencil, hingga pemberhentian sementara bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Seluruh pegawai akan kami evaluasi. Bisa saja dilakukan kocok ulang. Mereka yang terindikasi terlibat penyelewengan dapat ditempatkan di lokasi terpencil atau bahkan dirumahkan. Semua akan kami lihat berdasarkan tingkat pelanggarannya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Purbaya, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Pegawai yang terlibat pelanggaran ringan dimungkinkan untuk menjalani rotasi jabatan, sementara pelanggaran berat akan dikenai sanksi lebih tegas.

Kalau pelanggarannya ringan, rotasi masih relevan. Namun jika sudah masuk kategori serius, rotasi tidak lagi efektif. Untuk kasus seperti itu, kami sedang melakukan penilaian lebih lanjut,” tegasnya.

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa Kementerian Keuangan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pegawai yang tengah menjalani pemeriksaan tetap akan mendapatkan pendampingan institusional hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Kami akan mendampingi sesuai ketentuan, namun tanpa intervensi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2026 melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dengan rentang waktu perkara tahun 2021–2026.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

DJP menegaskan menghormati serta mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugasnya. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” pungkasnya.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama