![]() |
| Dok, foto: KPK Terbitkan Peraturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Ini Jenis Pemberian yang Dikecualikan dari Kewajiban Lapor. |
MSRI, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Regulasi tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026 dan kini menjadi pedoman terbaru bagi pegawai negeri serta penyelenggara negara dalam memahami kewajiban pelaporan gratifikasi.
Penerbitan aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terkait batasan gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip pencegahan korupsi dan konflik kepentingan.
Gratifikasi dari Keluarga Tidak Wajib Dilaporkan
Dalam ketentuan terbaru tersebut, KPK menegaskan bahwa gratifikasi yang berasal dari keluarga pada prinsipnya dikecualikan dari kewajiban pelaporan, sepanjang tidak berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau tugas penerima.
Yang dimaksud dengan keluarga meliputi kakek atau nenek, orang tua dan mertua, suami atau istri, anak dan menantu, cucu, besan, paman dan bibi, saudara ipar, serta kerabat lainnya. KPK menilai hubungan kekerabatan merupakan relasi sosial yang wajar, selama tidak dimanfaatkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau kewenangan jabatan.
Batas Gratifikasi Acara Keluarga Naik Menjadi Rp1,5 Juta
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian batas nilai gratifikasi dalam rangka acara keluarga dan keagamaan yang tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian yang berkaitan dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, serta upacara adat atau keagamaan lainnya, batas maksimal ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per pemberi.
Nilai ini mengalami peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang membatasi maksimal Rp1.000.000 per pemberi. Dengan demikian, hadiah atau tanda kasih dalam kegiatan tersebut tidak lagi mewajibkan pelaporan kepada KPK selama masih berada dalam batas wajar yang ditentukan.
Penyesuaian Gratifikasi Antar Rekan Kerja
Selain gratifikasi keluarga, KPK juga memperbarui ketentuan mengenai pemberian antar sesama rekan kerja. Untuk gratifikasi yang tidak berbentuk uang atau setara uang, seperti barang atau bingkisan, batas nilai wajar kini ditetapkan Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Ketentuan ini meningkat dibanding aturan sebelumnya yang membatasi Rp200.000 per pemberi dan total Rp1.000.000 per tahun. Sementara itu, ketentuan khusus terkait gratifikasi dalam rangka pisah sambut, promosi jabatan, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya diatur secara tersendiri, kini dihapus dalam regulasi terbaru.
KPK menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak menghilangkan kewajiban utama aparatur negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tetap Wajib Lapor di Luar Pengecualian
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 ditegaskan bahwa setiap gratifikasi wajib dilaporkan, kecuali yang secara tegas dikecualikan atau berada di bawah batas nilai wajar sebagaimana diatur dalam peraturan.
Pelaporan gratifikasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu tersebut berpotensi ditetapkan sebagai milik negara.
Ketentuan Pidana Tetap Mengacu UU Tipikor
KPK menegaskan bahwa aspek pidana gratifikasi tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dikategorikan sebagai suap dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, laporan gratifikasi yang tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam jangka waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal laporan dibuat dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Dengan berlakunya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 ini, KPK berharap aparatur negara dan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai batasan gratifikasi yang dikecualikan maupun yang wajib dilaporkan.
Transparansi, kehati-hatian, serta penolakan gratifikasi sejak awal tetap menjadi prinsip utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peraturan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi KPK sebagai rujukan utama dalam pelaporan gratifikasi.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments