Kontrak Tanah Kas Desa Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Ngerame Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Desa

Kontrak Tanah Kas Desa Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Ngerame Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Desa
Gambar ilustrasi

MSRI, MOJOKERTO - Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngerame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan serius. Kepala Desa Ngerame, Yuli Astutik, diduga mengontrakkan Tanah Kas Desa untuk pendirian warung dan usaha MBG tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), tanpa pemberitahuan serta persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tanpa kejelasan nilai kontrak atau sewa yang semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Tanah Kas Desa merupakan aset strategis milik desa yang secara hukum diakui sebagai kekayaan desa. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa Tanah Kas Desa merupakan bagian dari aset desa.

Pengelolaannya wajib dilakukan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.

Namun, dalam praktik di Desa Ngerame, pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala desa tanpa mekanisme partisipatif dan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).

Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa secara tegas mengatur bahwa kepala desa hanya bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa (Pasal 6 ayat (1)), bukan sebagai pemilik. Setiap pemanfaatan aset desa wajib dilakukan secara transparan dan memiliki kepastian nilai ekonomi (Pasal 8 ayat (2)).

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Permendagri 1/2016 menyebutkan bahwa pemanfaatan aset desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa, dan Pasal 12 ayat (2) menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menempatkan BPD sebagai lembaga yang wajib dilibatkan dalam pembahasan dan kesepakatan kebijakan strategis desa.

Sejumlah warga Desa Ngerame mengaku tidak pernah mengetahui adanya Musyawarah Desa yang membahas pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tahu-tahu tanah kas desa sudah dipakai untuk usaha. Tidak ada penjelasan ke warga soal disewakan berapa, untuk siapa, dan uangnya masuk ke mana,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, mengingat hasil pemanfaatan aset desa seharusnya menjadi pendapatan desa. Pasal 20 ayat (1) Permendagri 1/2016 secara jelas menyatakan bahwa hasil pemanfaatan aset desa wajib disetor ke rekening kas desa.

Pihak Badan Permusyawaratan Desa Ngerame juga menyatakan keberatan karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

“BPD tidak pernah menerima pemberitahuan, tidak ada pembahasan Musdes, dan tidak ada Perdes terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut. Secara prosedural dan hukum, ini tidak sesuai aturan,” tegas salah satu anggota BPD.

Praktik pemanfaatan aset desa tanpa prosedur yang sah tersebut dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

Secara administratif, kontrak pemanfaatan Tanah Kas Desa yang tidak melalui Musdes dan tanpa Perdes berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.

Lebih jauh, apabila dalam praktik tersebut terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan desa, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada ranah pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk keuangan desa, dapat dipidana.

Atas dasar itu, masyarakat Desa Ngerame bersama BPD menegaskan akan meminta klarifikasi resmi dari Kepala Desa, mendorong dilaksanakannya Musyawarah Desa secara terbuka, serta membuka opsi pelaporan kepada Camat Pungging, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, hingga aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan Tanah Kas Desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama