MSRI, TULUNGAGUNG - Pernyataan Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., mengenai perlindungan hukum bagi warga yang melakukan pembelaan diri atas ancaman tindak kejahatan patut dicatat sebagai komitmen aparat penegak hukum dalam merespons keresahan publik.
Namun, sebagaimana amanat undang-undang, komitmen tersebut juga layak diawasi secara kritis dan berimbang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres usai memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama (PJU) di halaman Mapolres Tulungagung kepada wartawan, Jumat (30/01/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis sebagai bagian dari pembenahan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Saat ini kami terus memperbaiki layanan SPKT, salah satunya melalui Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa masyarakat yang menghadapi tindak kejahatan seperti penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) diperbolehkan melakukan pembelaan diri demi keselamatan jiwa, serta menyatakan tidak akan mempidanakan warga yang bertindak atas dasar ancaman nyata.
“Apabila masyarakat menemukan pelaku tindak pidana seperti jambret atau curas, silakan lakukan upaya melumpuhkan. Saya tidak akan mempidanakan orang yang membela diri atas ancaman pelaku tindak kejahatan,” tegasnya.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pernyataan tersebut merupakan informasi publik yang wajib disampaikan secara utuh dan berimbang. Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sementara Pasal 3 ayat (1) menempatkan pers sebagai kontrol sosial.
Untuk menjaga keseimbangan informasi, sejumlah warga Tulungagung menyambut baik pernyataan Kapolres tersebut, namun tetap berharap adanya kepastian dalam praktik di lapangan.
“Sebagai warga, kami merasa sedikit lebih tenang dengan pernyataan Kapolres. Tapi harapannya jangan hanya diucapkan di forum resmi. Kalau benar terjadi di lapangan, warga jangan malah dipersulit secara hukum,” ujar Sutrisno (47), warga Kecamatan Kedungwaru saat diwawancarai oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat itu.
Senada, Rina Puspitasari (32), seorang pedagang yang sehari-hari beraktivitas hingga malam hari, menilai perlindungan hukum bagi korban kejahatan sangat dibutuhkan, namun perlu disertai aturan yang jelas.
“Kami ini orang kecil. Kalau melawan karena terpaksa, jangan sampai malah kami yang jadi tersangka. Jadi kejelasan dari polisi itu penting,” ungkapnya.
“Kalau memang kami boleh membela diri, itu melegakan. Soalnya kami narik ojek sampai malam. Tapi jangan sampai di lapangan ceritanya beda, korban malah disalahkan,” ujar Suyanto (41), pengemudi ojek pangkalan atau Ojol di wilayah Kota Tulungagung.
Nada serupa disampaikan Ahmad Fauzi (38), sopir angkutan barang antarkecamatan. Menurutnya, jalanan kerap menjadi ruang paling rawan, sementara sopir sering berada dalam posisi sendirian.
“Kami sering lewat jalur sepi. Kalau diserang, refleks pasti melawan. Harapan kami, polisi benar-benar berdiri di pihak korban, bukan cuma di berita,” katanya.
Sementara itu, Budi Santoso (45), seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan pergudangan, menilai pernyataan Kapolres perlu diturunkan menjadi aturan teknis yang jelas.
“Satpam ini sering serba salah. Kalau bertindak, takut diproses. Kalau diam, disalahkan. Jadi kami butuh kepastian, bukan cuma imbauan,” tuturnya.
Dari kalangan buruh, Wahyudi (34), pekerja pabrik yang pulang larut malam, menyampaikan kekhawatiran yang sama.
“Yang kami takutkan itu setelah kejadian. Melawan karena terpaksa, tapi habis itu diperiksa panjang. Mudah-mudahan pernyataan Kapolres ini benar-benar melindungi kami,” ujarnya.
Dari sudut pandang pers, suara masyarakat tersebut menjadi penegas bahwa pernyataan “tidak akan mempidanakan” harus diikuti dengan pedoman operasional yang jelas hingga ke tingkat petugas pelaksana. Tanpa kejelasan tersebut, komitmen perlindungan hukum berpotensi berhenti sebagai pernyataan moral semata.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan prioritas pemberantasan kejahatan 3C—pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—dalam dua pekan awal masa jabatannya.
“Saya mohon waktu dua minggu sejak saya bertugas di sini. Salah satu prioritas utama saya adalah 3C. Dengan latar belakang reserse, saya pastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Bagi pers, pernyataan tersebut merupakan janji terbuka kepada publik yang akan diuji oleh data kriminalitas, respons kepolisian, serta rasa aman warga di ruang publik—khususnya di jalan raya yang selama ini kerap menjadi lokasi rawan kejahatan.
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau para pelaku kejahatan agar tidak beroperasi di wilayah hukum Tulungagung dan segera bertobat.
Sejalan dengan amanat Pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999, pers akan terus memastikan hak masyarakat untuk mengetahui terpenuhi, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab—agar setiap komitmen pejabat publik tidak berhenti pada kata-kata, melainkan teruji dalam kenyataan.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments