Judi Balap Kelereng di Sampang Dibubarkan Polisi, MSRI Tegaskan Pengawasan Publik demi Supremasi Hukum

Judi Balap Kelereng di Sampang Dibubarkan Polisi, MSRI Tegaskan Pengawasan Publik demi Supremasi Hukum
Dok, foto MSRI: Judi Balap Kelereng di Sampang Dibubarkan Polisi, MSRI Tegaskan Pengawasan Publik demi Supremasi Hukum. Sabtu (24/1/2026).

MSRI, SAMPANG - Menyusul viralnya berbagai pemberitaan terkait kembali aktifnya praktik judi balap kelereng di tiga lokasi, yakni Desa Aengsareh, Jalan Aji Gunung, dan Desa Pasean, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi atas langkah penindakan yang telah dilakukan.

Dalam wawancara wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dengan Kapolres Sampang AKBP Hartono pada Sabtu, 24 Januari 2026, disampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Kapolres Sampang melalui Kanit Reskrim Polres Sampang, Aiptu Purnomo, menegaskan bahwa ketiga lokasi yang dilaporkan telah dilakukan penertiban dan aktivitas judi balap kelereng telah dibubarkan.

“Kami sudah melakukan penindakan di tiga lokasi tersebut dan kegiatan judi balap kelereng telah dibubarkan. Kami juga akan melakukan pemantauan lanjutan agar aktivitas tersebut tidak kembali beroperasi,” ujar Aiptu Purnomo mewakili Kapolres Sampang.

Namun demikian, pihak kepolisian juga mengakui bahwa hingga saat ini para pelaku atau bandar judi balap kelereng belum berhasil diamankan, dan penindakan yang dilakukan masih sebatas pembubaran lokasi aktivitas perjudian.

Fakta ini memunculkan perhatian publik, mengingat praktik perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum yang seharusnya tidak hanya dihentikan di lokasi, tetapi juga diusut hingga kepada para pelaku utama.

Langkah penegakan hukum ini berkaitan erat dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas rasa aman dan perlindungan dari gangguan ketertiban umum.

Sementara itu, warga setempat menyambut baik langkah pembubaran lokasi perjudian, namun menilai bahwa tindakan tersebut belum cukup apabila tidak disertai penangkapan pelaku.

“Kami mengapresiasi pembubaran lokasi, tapi yang lebih penting para pelaku dan bandarnya ditangkap, supaya ada efek jera,” ujar seorang warga Desa Aengsareh yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, menegaskan bahwa pemberitaan MSRI merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus amanat konstitusi dalam menjaga kepentingan publik.

“MSRI akan terus mengawal kasus ini. Pembubaran lokasi saja tidak cukup jika pelaku utama tidak ditindak. Supremasi hukum harus ditegakkan secara menyeluruh, bukan simbolik,” tegas Slamet Pramono.

Ia juga menambahkan bahwa fungsi pers sebagai pilar demokrasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Reporter : Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama