![]() |
| Dok, foto: Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Sudewo, KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers, Jumat (24/1/2026). |
MSRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Selain uang tunai, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup dokumen-dokumen penting serta catatan keuangan yang diduga relevan dengan perkara tersebut.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk catatan-catatan keuangan, serta uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di beberapa titik, di antaranya rumah pribadi dan rumah dinas Sudewo, serta rumah pribadi para tersangka lainnya.
Namun demikian, KPK belum dapat merinci secara detail asal-usul maupun lokasi spesifik ditemukannya masing-masing barang bukti tersebut, mengingat proses penggeledahan masih berlangsung di lapangan.
“Secara detail kami belum dapat menyampaikan barang bukti tersebut diamankan dari lokasi yang mana dan dari pihak siapa. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai,” ungkapnya.
Diketahui, KPK sebelumnya mengamankan Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep menambahkan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam 20 hari ke depan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments