![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, SIDOARJO – Publik di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dihebohkan dengan dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.
Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut diduga berlangsung cukup lama dan terkesan kebal dari penindakan. Sejumlah pihak menilai, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik judi sabung ayam tersebut disebut-sebut telah terorganisir dan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal itu tetap berjalan dan bahkan kerap didatangi oleh banyak pemain.
Sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum melakukan langkah tegas memunculkan persepsi publik seolah terjadi pembiaran. Padahal, kegiatan tersebut secara kasat mata melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan bahwa praktik tersebut diduga telah “diatensi” oleh pihak tertentu.
“Wes onok seng njatah bagian keamanane mas, biasane wes telpon-telponan ambek polsek,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya komunikasi atau koordinasi tertentu di balik layar, yang membuat aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Publik pun mempertanyakan peran dan tanggung jawab Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto, S.H., M.H., dalam menyikapi persoalan ini. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan yang tegas, sehingga memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Padahal, praktik judi sabung ayam secara tegas dilarang dan diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam ketentuan tersebut, perjudian dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Sementara dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), sanksi bagi pihak yang memfasilitasi perjudian juga diperberat dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menegakkan hukum, guna mengembalikan kepercayaan publik.
“Kegiatan ini tidak boleh dibiarkan. Sudah jelas melanggar hukum, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Ada apa sebenarnya?” pungkas sumber tersebut.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments