![]() |
| Dok, foto; Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Senin (22/12/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan pemerasan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Kepolisian menegaskan bahwa pelaku dalam peristiwa tersebut bukan personel Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menegaskan bahwa tidak ada anggota Polres Tulungagung yang melakukan intimidasi maupun pemerasan terhadap insan pers sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan. Ia memastikan institusi kepolisian tetap menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, serta menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang wartawan berinisial AY menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polres Tulungagung. Oknum tersebut diduga melontarkan ancaman akan mendatangi rumah korban dengan membawa sejumlah anggota polisi apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Menanggapi kejadian tersebut, Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, termasuk kalangan wartawan, agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian melalui sambungan telepon maupun media sosial tanpa kejelasan identitas dan legalitas resmi.
“Apabila mengalami kejadian serupa, masyarakat kami imbau untuk segera melapor ke Polres Tulungagung atau kantor kepolisian terdekat. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan call center resmi agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ipda Nanang saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan pentingnya kehati-hatian publik dalam menyikapi informasi serta perlunya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencederai nama baik institusi negara.
“Kami mengapresiasi klarifikasi terbuka dari Polres Tulungagung. Kasus ini harus menjadi perhatian serius, karena penyalahgunaan nama dan atribut kepolisian bukan hanya merugikan wartawan sebagai korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. MSRI mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediasuararakyatindonesia.id, Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi serta tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut Kepolisian Republik Indonesia oleh pihak mana pun.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments