![]() |
| Dok, foto; Perbedaan Biaya Perpanjangan SIM di SIM Corner Mal BGJ Surabaya Menuai Sorotan Publik. |
MSRI, SURABAYA – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Corner Mal BGJ (Bangun Graha Jaya), Surabaya, belakangan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pemohon menyampaikan adanya perbedaan informasi terkait biaya layanan yang diterima di lapangan dibandingkan dengan ketentuan tarif resmi yang tercantum dalam regulasi pemerintah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, total biaya perpanjangan SIM A maupun SIM C terdiri atas beberapa komponen, yakni biaya tes psikologi sebesar Rp125.000, tes kesehatan Rp50.000, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan demikian, total biaya perpanjangan berada pada kisaran Rp255.000.
Namun demikian, beberapa pemohon mengaku membayarkan biaya sebesar Rp325.000 dalam proses perpanjangan SIM. Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya terkait rincian dan dasar penetapan biaya layanan yang diterapkan di lokasi tersebut.
“Saat melakukan perpanjangan SIM, kami diminta membayar Rp325.000. Ketika menanyakan rinciannya, disampaikan bahwa biaya tersebut merupakan paket layanan,” ujar salah seorang pemohon kepada wartawan MSRI, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Perbedaan informasi biaya ini mendorong perlunya penjelasan yang lebih terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh. Transparansi dalam penyampaian komponen biaya dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kepastian hukum.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya selaku instansi yang membawahi layanan SIM Corner, dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme serta komponen biaya yang berlaku. Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan yang jelas bagi pemohon SIM di kemudian hari.
Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan pengawasan yang berkelanjutan, kualitas pelayanan publik diharapkan dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
{Redaksi}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments