![]() |
| Dok, foto; Madas Sedarah Gelar Cangkruan Hukum, Dalami KUHAP Nasional dan KUHP Baru. Rabu, 17 Desember 2025. |
MSRI, SURABAYA - Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, Madas Sedarah menggelar kegiatan Cangkruan Hukum bertajuk “Belajar KUHP Baru dan KUHAP Nasional: Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan.” Kegiatan ini menjadi forum edukatif dan dialogis yang membahas dinamika serta implikasi penerapan hukum pidana nasional yang baru.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah Wilayah Kota Surabaya, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sistem hukum nasional Indonesia.
“KUHP baru bukan sekadar pengganti hukum pidana warisan kolonial, melainkan membawa paradigma baru yang lebih berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia,” ujar Taufik saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana tersebut menuntut peran strategis para advokat untuk beradaptasi dan memperkuat fungsi pengawalan hukum. Menurutnya, advokat tidak hanya berperan di ruang persidangan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip Due Process of Law, keadilan substantif, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Advokat harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum pidana tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya,” tegasnya.
Menjawab urgensi tersebut, kegiatan Cangkruan Hukum ini diselenggarakan oleh DPP Madas Sedarah dengan didampingi Ketua DPD Nurul Hidayat, S.H., serta Ketua DPC M. Sahri. Kegiatan direncanakan berlangsung pada Minggu, 21 November 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Tambak Dalam Baru Gang Melati 1, Kota Surabaya.
Forum ini akan mengupas secara mendalam perubahan fundamental dalam KUHP baru dan keterkaitannya dengan KUHAP nasional, termasuk tantangan penerapannya di lapangan serta penguatan pendekatan Restorative Justice dalam penegakan hukum pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediasuararakyatindonesia.id, Cangkruan Hukum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara akademisi, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali peran advokat dan elemen masyarakat sipil sebagai penjaga nilai keadilan, etika, dan kemanusiaan di tengah perubahan paradigma hukum pidana nasional.
Reporter: Roni Yuwantoko
{Kaperwil Jawa Timur}
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments