![]() |
| Dok, foto; Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina, Polda Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka dan Telusuri Keterlibatan Pihak Lain. Senin, 29 Desember 2025. |
MSRI, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari kediamannya.
Kedua tersangka diketahui berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Widyatmoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman perkara dan analisis lanjutan oleh tim penyidik.
Terkait peran tersangka S-A-K (Samuel), Kombes Pol. Widyatmoko mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga sebagai pihak yang datang ke rumah Nenek Elina dengan membawa sejumlah orang. Kehadiran Samuel di lokasi kejadian menjadi salah satu dasar penetapan status tersangka.
Menjawab isu keterlibatan organisasi kemasyarakatan, Direskrimum menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan individu.
“Dalam perkara ini, tidak ada keterlibatan organisasi atau kelompok tertentu. Ini murni perbuatan perorangan,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka M-Y (Yasin) diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan penyidik, MY bersama tiga hingga empat orang lainnya melakukan tindakan kekerasan dengan cara mengangkat dan mengeluarkan Nenek Elina secara paksa dari dalam rumah.
Dalam perkembangan terbaru, satu dari dua tersangka telah berhasil diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin siang.
Tersangka berinisial S-A-K (Samuel) ditangkap karena diduga menyuruh serta berada di lokasi saat pengusiran paksa terjadi di wilayah Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Sementara tersangka lainnya, M-Y (Yasin), hingga saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga enam tahun.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments