![]() |
| Dok, foto; Konferensi pers, Sopir Bus Harapan Jaya Kris Wahyudi Ditetapkan Tersangka, Terkait Tabrak Pengemudi Motor Meninggal di Kaliwungu Ngunut Tulungagung. Sabtu pagi, (15/11/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya Trayek Magelang Blitar. Sehingga menyebabkan meninggalnya seorang pengendara sepeda motor.
Polisi resmi menetapkan Kris Wahyudi (46), sopir bus Harapan Jaya, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Tulungagung–Blitar. Pengemudi asal Kota Kediri itu dinilai lalai hingga menyebabkan meninggalnya seorang pengendara motor,l. Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Tulungagung pada hari Sabtu, 15 November 2025.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, S.T.K, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Gakkum IPDA Gerry Permana, SH, Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
Tersangka sudah kami tahan sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum. Harapannya, para sopir bus lebih bisa berhati-hati, tidak hanya menjaga keselamatan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” jelasnya Kasatlantas AKP Taufik Nabila. Sabtu (15/11/2025).
Dok, video Cuplikan, Sopir Bus Harapan Jaya Kris Wahyudi Ditetapkan Tersangka, Terkait Tabrak Pengemudi Motor Meninggal di Kaliwungu Ngunut Tulungagung.Menurut Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa Bus Harapan Jaya berangkat dari Blitar menuju Magelang dengan membawa enam penumpang. Sopir bus, Kriswahyudi, menyatakan bahwa kecelakaan terjadi ketika ia mencoba menghindari truk tebu yang berada di depannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan malah menyebabkan bus menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban.
"Sopir kaget melihat truk tebu di depan, lalu membanting kemudi ke kiri. Namun bagian kiri bus justru menyenggol stang motor sehingga menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.
AKP Taufik Nabila memastikan bahwa sopir dalam kondisi sehat, tidak terpengaruh narkoba, dan membawa surat lengkap. Ia juga mengingatkan pentingnya mengaitkan pengunci helm agar benar-benar melindungi kepala dan bisa menghindari benturan yang fatal.
“Korban memakai helm, tapi tidak ter-klik dengan benar. Karena itu, helm tidak dapat melindungi kepala saat benturan terjadi, Korban mengalami luka fatal di pelipis kiri dan meninggal dunia," tambahnya.
Dok, Video Cuplikan, Konferensi pers Sopir Bus Harapan Jaya Kris Wahyudi Ditetapkan Tersangka, Terkait Tabrak Pengemudi Motor Meninggal di Kaliwungu Ngunut Tulungagung.Atas kelalaiannya, sopir Bus Harapan Jaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 (Enam) tahun penjara atau denda Rp12 juta rupiah.
Sebelumnya, publik masih mengingat tragedi yang menewaskan dua mahasiswi di depan SPBU Rejoagung, Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dalam kurun waktu yang belum lama, Bus Harapan Jaya kembali terlibat kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.
Berdasarkan Informasi yang didapat dari mediasuararakyatindonesia.id kecelakaan terjadi Jumat sore (14/11/2025) sekitar pukul 15.26 di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Korban meninggal diketahui bernama Julianawati (46), warga setempat, yang saat itu berboncengan dengan putranya, Ebenhazer Handy Akira Tjhajadi (19).
Bus Harapan Jaya bernopol AG 7707 US melaju dari timur ke barat, demikian pula motor Suzuki Shogun AG 4757 TO yang dikendarai korban.
Ketika hendak menyalip dari kiri, Bus diduga tidak memperhatikan kondisi sekitar hingga menyenggol stang motor. Motor pun oleng dan pengendaranya jatuh keras ke aspal. Korban mengalami luka berat pada kepala dan meninggal di lokasi, sementara putranya dilarikan ke rumah sakit.
Dok, video Cuplikan, Sopir Bus Harapan Jaya Kris Wahyudi Ditetapkan Tersangka, Terkait Tabrak Pengemudi Motor Meninggal di Kaliwungu Ngunut Tulungagung.Tindak lanjut dan upaya penegakan hukum:
Satlantas Polres Tulungagung berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara profesional dan transparan terkait kecelakaan Bus Harapan Jaya. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, saksi, dan data pendukung lainnya. Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Terminal Patria Blitar untuk memastikan alibi tersangka. Berdasarkan catatan terminal, bus AG 7707 US tiba pukul 15.56 WIB dan berangkat pukul 16.00 WIB, sedangkan kecelakaan terjadi pukul 16.20 WIB di Desa Gilang (Ngunut). Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kecelakaan.
Satlantas Polres Tulungagung akan terus meningkatkan penegakan hukum di lapangan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama oleh angkutan umum. Mereka akan mengambil tindakan tegas, seperti tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual, bagi pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Jika pengemudi terlibat kecelakaan dan terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa, proses pidana akan dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Himbauan dari pihak Kepolisian serta Harapan ke depan:
Polres Tulungagung menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas kecelakaan tragis yang terjadi. Mereka berharap para pengemudi angkutan umum, terutama bus, untuk memprioritaskan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi aturan lalu lintas, menjaga batas kecepatan, dan menghindari perilaku ugal-ugalan.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama," ucap Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila.
Reporter : Roni yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments