Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Jombang, Seorang Residivis Asal Kediri Diamankan

Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Jombang, Seorang Residivis Asal Kediri Diamankan
Dok, foto; Konferensi pers, Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Jombang, Seorang Residivis Asal Kediri Diamankan. Selasa (4/11/2025).

MSRI, JOMBANG - Satuan Fungsi Sabhara Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Jombang. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, Selasa (4/11/2025), atas seizin dan perintah langsung Kapolres Jombang AKBP Hari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memamerkan barang bukti berupa 8 dus miras berbagai merek yang berjumlah sekitar 800 botol, hasil sitaan dari kendaraan pelaku saat dilakukan patroli rutin oleh anggota Sabhara.

Kasus ini berawal pada Kamis (31/10/2025) ketika petugas Sabhara melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polres Jombang. Saat melintas di kawasan Pasar Peterongan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang terlihat membawa muatan tidak lazim. Setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Jombang, Seorang Residivis Asal Kediri Diamankan


Hasilnya, ditemukan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek yang tidak disertai izin edar resmi. Pelaku, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Kediri dan berprofesi sebagai karyawan swasta, langsung diamankan ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa kegiatan ini sudah dijalankannya cukup lama dan menjadi sumber penghasilan utamanya. Bahkan, yang bersangkutan pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang pada bulan Juli lalu dalam kasus serupa,” ungkap perwakilan Satuan Sabhara dalam konferensi pers.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku diduga merupakan residivis yang kembali mengedarkan miras tanpa izin di sejumlah wilayah, dengan sasaran utama pasar-pasar tradisional dan kios kecil. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sekitar 400 botol miras sebelumnya telah didistribusikan ke wilayah Kediri, sementara 800 botol lainnya akan diedarkan di kawasan Jombang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) yang mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan miras tanpa izin resmi.

Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Jombang, Seorang Residivis Asal Kediri Diamankan


Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami tengah melakukan pemeriksaan cepat agar segera dapat diserahkan ke pengadilan guna memperoleh keputusan hukum yang tetap,” jelasnya.

Kapolres Jombang AKBP Hari Kurniawan dalam arahannya menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap peredaran miras tanpa izin, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan miras ilegal di wilayah hukum Polres Jombang. Tindakan tegas akan kami ambil demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres melalui keterangan resminya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran miras ilegal. Polres Jombang juga mengimbau kepada seluruh warga untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras tanpa izin di lingkungannya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Jombang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Jombang.

{Cak Loem}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama