![]() |
| Dok, foto; Lapas Kelas IIA Kediri Berikan Akses Kuasa Hukum untuk Pastikan Hak Warga Binaan. Keterangan pers, Selasa (4/11/2025). |
MSRI, KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak-hak hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal ini dibuktikan dengan diterimanya kunjungan resmi dari tim kuasa hukum salah satu warga binaan pada Selasa (04/11/2025) di ruang Registrasi Lapas Kelas IIA Kediri.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kediri dalam memberikan ruang dan fasilitas bagi proses hukum yang dijalani warga binaan. Pihak Lapas menegaskan bahwa pelayanan terhadap kebutuhan hukum WBP merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 9 huruf (l) disebutkan bahwa setiap narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, kuasa hukum, pendamping, maupun masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri menyampaikan bahwa pihaknya selalu membuka akses bagi kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam menjamin hak-hak hukum setiap warga binaan.
Sementara itu, Dedy Luqman Hakim, S.H, selaku kuasa hukum salah satu warga binaan sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelayanan yang diberikan petugas Lapas.
“Kami masuk ke Lapas Kelas IIA Kediri dan mendapatkan pelayanan secara optimal dalam membantu salah satu warga binaan yang merupakan klien kami dalam memperoleh kepastian hukum. Ini menjadi bukti nyata kemudahan yang diberikan pihak Lapas Kediri kepada kami dalam memberikan bantuan hukum kepada klien,” ujar Dedy.
Ia menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian penting dalam memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, terutama dalam hal akses terhadap keadilan yang layak sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara pihak Lapas dan lembaga bantuan hukum, diharapkan sistem pemasyarakatan di Kediri dapat terus menjadi contoh pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
{Sisworo}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments