Eks Pejabat Pemkot Surabaya Ganjar Siswo Pramono Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar dan SGD45 Ribu di Sidang Pengadilan Tipikor

Eks Pejabat Pemkot Surabaya Ganjar Siswo Pramono Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar dan SGD45 Ribu di Sidang Pengadilan Tipikor
Dok, foto; Ganjar Siswo Pramono saat menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (11/11/2025).

MSRI, SURABAYA - Setelah hampir tiga bulan menunggu proses hukum, Ganjar Siswo Pramono, ST., MT., akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Pemerintah Kota Surabaya itu didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 (sekitar Rp520 juta) dari PT Calvary Abadi. Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuding Ganjar menerima aliran dana sekitar Rp4,96 miliar dari sejumlah perusahaan pelaksana proyek di lingkungan Dinas PUBMP Kota Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Martina Peristyanti, S.H., MBA melalui jaksa Satya, terungkap bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2016 hingga 2021. Selama periode itu, Ganjar diduga dengan sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap atau gratifikasi,” ujar Jaksa Satya dalam pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Menariknya, sidang dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby sempat membuat Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H. heran. Ia menilai adanya kejanggalan dalam penyusunan surat dakwaan jaksa yang memuat dua perkara dengan subjek dan objek yang sama.

“Kalau pengacara mengajukan eksepsi lebih enak lagi, gampang lagi, lha ini tidak eksepsi,” kata I Made Yuliada di persidangan.

Hakim I Made juga menyoroti tumpang tindih dalam surat dakwaan tersebut. “Yang janggal kepala dakwaan, dua jadi satu. Surat dakwaan seharusnya mengikat satu bukan dua,” tegasnya.

Sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ganjar Siswo Pramono itu rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama