Daftar Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui Sebelum Terlambat

Daftar Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui Sebelum Terlambat
Dok, foto; Daftar Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026.

MSRI, SURABAYA - Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah berbasis adat dipastikan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Aturan tersebut menekankan bahwa bukti tanah adat tidak lagi diakui sebagai alas hak, melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi, sehingga tidak bisa digunakan untuk pembuktian kepemilikan di kemudian hari.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa dokumen-dokumen adat otomatis tidak berlaku begitu suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lengkap dan seluruh tanahnya telah terpetakan.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa masa berlaku bukti adat hanya dapat dipertimbangkan jika muncul sengketa atau cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun.

6 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Februari 2026 

Berikut enam dokumen tanah adat yang resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2026: 

• Girik 

• Petuk Landrente 

• Letter C 

• Kekitir (tanda bukti kepemilikan tanah dan besaran pajaknya) 

Pipil 

• Verponding Indonesia

Semua dokumen tersebut tidak dapat lagi dijadikan alas hak, tetapi masih dapat digunakan sebagai bahan awal untuk mengurus sertifikat resmi hingga batas waktu Februari 2026.

Batas Waktu Pendaftaran Tanah Adat: 5 Tahun

Sesuai Pasal 96 PP 18/2021 dan dipertegas melalui Permen ATR/BPN 16/2021, pemilik tanah dengan bukti adat wajib mendaftarkan tanahnya dalam waktu maksimal lima tahun sejak aturan diberlakukan.

Artinya, setelah 2 Februari 2026, bukti adat tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Pejabat BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menegaskan, bukti tanah adat kini hanya berfungsi sebagai petunjuk, bukan bukti hak. 

Dokumen Alas Hak yang Berlaku Mulai 2026 Mulai tahun 2026, bukti kepemilikan tanah yang sah adalah: 

• Akta jual beli 

• Akta waris 

• Akta lelang 

Ketiga dokumen inilah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat dan diakui negara. 

Segera Ubah Surat Adat Menjadi SHM

BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus peningkatan status surat adat menjadi SHM. Proses ini dapat dilakukan tanpa perantara, langsung di kantor pertanahan. 

“Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa kantor pertanahan buka Sabtu Minggu,” kata Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama