![]() |
| Dok, foto; Saat pihak kepolisian dari polres Tulungagung mengamankan puluhan botol miras di tempat lokasi, Senin malam (27/10/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, yang dipimpin langsung Kepala unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) Inspektur dua (IPDA) Fatahillah Aslam berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan minuman keras jenis arak tanpa merek di Angkringan Ajuma (Sarseng) yang berada di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan berlangsung pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
Dua orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut yakni berinisial HI (pemilik usaha) laki-laki, warga Dusun Jajar, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dan WAD (karyawan), perempuan, warga Dusun Tumenggungan, Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti’l," ujar Kapolres Tulungagung Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Inspektur dua (IPDA) Nanang saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI. Rabu (29/10/2025).
![]() |
| Dok, foto; Unit Pidsus melalukan serangkaian acara sebelum mengamankan puluhan minuman keras dengan dipimpin Kanit Pidsus. |
“Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol berizin dan minuman beralkohol tanpa merek serta tanpa izin edar. Minuman keras jenis arak Bali yang ditemukan juga tidak memiliki label maupun izin resmi”, sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Arak @650 ml: 99 botol, Arak @1500 ml: 9 botol, Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol, Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol, Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol, Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol, Arak Whisky @700 ml: 1 botol, Anggur Atlas @620 ml: 7 botol dan Mc Donald @1000 ml: 11 botol.
Selain itu Satreskrim juga amankan miras di Warkop sarseng 2 juga mengamankan miras di sarseng 1 di Desa Bangoan 1 orang diamankan di mana keduanya warkop milik HI.
Di TKP ketiga Satreskrim juga mengamankan pemilik warkop di Desa Loderesan Kecamatan berinisial MA juga 2 karyawannya.
"Dari warkop di Desa Loderesan 1406 botol miras berhasil diamankan," ungkap Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, selain pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 1.441 botol miras jenis arak bali dari tiga tersangka pemilik barang.
“Tidak hanya satuan tingkat Polres, jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung juga terus melakukan perburuan peredaran minuman keras melalui patroli rutin, razia, serta operasi cipta kondisi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah dampak negatif miras terhadap masyarakat” dan mengamankan 39 botol miras, katanya.
"Puluhan miras diamankan Polsek Jajaran, dari kegiatan operasi miras yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, Satnarkoba dan Polsek Jaran berhasil mengamankan 3.037 Botol Miras berbagai jenis," ungkapnya.
Kegiatan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, melindungi masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Komitmen Polres Tulungagung terhadap zero tolerance peredaran miras ilegal dan mengimbau seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum polres Tulungagung, untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungannya”, tandas Ipda Nanang, Kasihumas polres Tulungagung.
Reporter: Roni yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca




Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments