![]() |
Dok, foto: Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk bersama tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang mediasi lanjutan tahap tiga di Pengadilan Negeri Tulungagung. Selasa (21/10/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Sidang mediasi lanjutan tahap tiga perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, Kabupaten Tulungagung, ditunda karena salah satu penggugat, Hariono, tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H., tersebut dihadiri oleh tergugat, Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, beserta tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Edi Sumarno, S.H., M.M. Mereka merasa kecewa karena Hariono tidak dapat hadir tanpa menunjukkan bukti keterangan medis yang valid, terlebih ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya," ujarnya kuasa hukum K-Cunk Motor, Edi Sumarno, S.H., M.M.saat diwawancarai oleh wartawan dari Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Selasa (21/10/2025).
Suryono alias K-Cunk dan tim kuasa hukumnya berharap agar pada sidang mediasi tahap empat yang akan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, semua pihak dapat hadir tanpa alasan apapun sehingga proses mediasi dapat berjalan lancar dan menemukan titik terang," jelasnya.
Edi Sumarno juga berharap sidang mediasi selanjutnya dapat berlangsung tertib dan objektif. Sidang mediasi ini masih terus berlanjut untuk mencari solusi terbaik dan apa yang di nanti oleh publik," pungkasnya.
Reporter: Roni Yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments