|  | 
| Dok, foto; Dugaan Korupsi Dana Desa, Bimtek Desa Dungus Gresik Sudah LPJ tapi Belum Realisasi dan Lolos Monev. Kamis (30/10/2025). | 
MSRI, GRESIK - Sistem Pemerintah Desa di Wilayah kabupaten Gresik, beragam cara sang Kepala Desa terkesan ingin menguasai uang rakyat yang dikucurkan Pemerintah untuk pembangunan dan anggaran keperluan pelayanan di Pemerintah Desa.
Hal ini nampak pada pemerintah Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang mana Desa tersebut mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp Rp. 915.236.000, dan salah satu kegiatan meliputi Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat dengan nominal Rp 25.000.000;
Namun anehnya, PemDes Dungus diduga belum realisasikan namun sudah membuat leporan pertanggung jawaban yang terbukti tercantum di laporan kementrian keuanagan Desa yang tentunya Lolos dari pantauan team Monitoring Evaluasi (MONEV) Kecamatan.
Terkuaknya dugaan kecurangan dalam realisasi anggaran Desa Dungus lantaran kepala desa ataupun sekretaris desa Dungus saat dikonfirmasi Kapan pelaksanaan Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat di laksanakan?, keduanya tidak menjawab dan terkesan menutupi yang sedang di tanyakan wartawan.
DIDIK KASIYANTO, kepala desa Dungus yang juga berprofesi sebagai sopir truk saat dikonfirmasi melalui seluler tidak mau mengangkat telpon, selang beberapa saat kepala Desa langsung blokir nomor wartawan.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik seharusnya terbuka dan kooperatif terhadap permintaan informasi dari wartawan.
Pejabat publik seharusnya terbuka dan kooperatif terhadap permintaan informasi dari wartawan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan memblokir nomor HP wartawan, dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti – transparansi, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP).
"Jika masih repot mengurusi tugas lainnya yang masih banyak di tangannya, sebaiknya komunikasi dengan baik dan profesional melalui chat WhatsApp tetap dijawab, bukan diblokir.
Mengingat pentingnya untuk syarat pemberitaan, awak media menghubungi sekretaris desa Dungus namun sekretaris desa, atau carik juga tidak mau memberi jawaban yang akurat terkait kegiatan yang di duga tidak pernah di laksanakan tersebut.
Sekdes yang saat itu di hubungi melalui seluler tidak mau angkat telpon, namun dirinya mengirin pesan Whatsaap Singkat kepada wartawan, bahwa untuk saat ini dirinya sedang membawa anaknya untuk berobat ke dokter, tanpa menjelaskan apa yang wartawan tanyakan terkait kegiatan yang di maksudkan.
" Lagi diklinik anak sakit " Pesan singkat sekdes pada kamis, (30/10/25)
Anggaran yang tidak direalisasikan secara penuh atau fiktif dapat melanggar beberapa pasal dan undang-undang di Indonesia, bergantung pada motif dan dampaknya. Beberapa pelanggaran hukum yang mungkin terjadi adalah:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 35 Ayat (1): Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang menerima atau menguasai uang negara wajib mempertanggungjawabkannya, termasuk apabila terjadi sisa anggaran yang tidak digunakan.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
Pasal 2: Melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Jika anggaran dibuat, tetapi tidak ada realisasi dan dananya diselewengkan, ini termasuk korupsi.
Pasal 3: Menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Jika anggaran tidak direalisasikan untuk kepentingan pribadi, ini adalah tindak pidana korupsi.
{Tim/Red}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments