MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Warga Gelar Aksi Demo di Hari Ulang Tahun UUPA ke-65, Tuntut Kepastian Hukum atas SK HPL

Warga Gelar Aksi Demo di Hari Ulang Tahun UUPA ke-65, Tuntut Kepastian Hukum atas SK HPL
Dok, foto; Warga Gelar Aksi Demo di Hari Ulang Tahun UUPA ke-65, Tuntut Kepastian Hukum atas SK HPL. Rabu (24/9/2025).

MSRI, SURABAYA - Pada momentum Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-65, warga menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Rabu (24/9/2025). Aksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan menyuarakan aspirasi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum terkait pelaksanaan SK HPL No. 53/HPL/BPN/97.

Dalam aksi ini, warga menegaskan sejumlah tuntutan, di antaranya:

• Memeriksa kembali dokumen permohonan SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 yang didasarkan pada putusan kasasi Nomor 310 K/TUN/KI/2025 tanggal 22 Juli 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun dianggap masih menyimpan persoalan serius karena dokumen pendukungnya diragukan keabsahannya.

• Meminta Kementerian ATR/BPN agar tidak menjalankan rekomendasi Pemerintah Kota Surabaya yang tertuang dalam Perwali No. 76 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian HGB di atas HPL Pemkot Surabaya. Warga menilai Perwali tersebut cacat hukum karena tidak memasukkan diktum-diktum dari SK HPL, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Saleh Alhasni selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal kepentingan warga tertentu, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Surabaya.

“SK HPL yang dikeluarkan tanpa dasar yang jelas akan menimbulkan kerugian jangka panjang. Kami hadir di sini untuk menuntut keadilan dan agar negara tidak abai pada hak rakyat,” tegas Saleh.

Sementara itu, Pras yang juga turut berorasi menambahkan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, harus segera turun tangan.

“Jangan sampai Perwali No. 76 Tahun 2024 menjadi alat legalisasi yang merugikan rakyat. Kami mendesak agar aturan ini ditinjau ulang dan dikembalikan pada semangat UUPA 1960, yaitu tanah untuk rakyat,” kata Pras.

Lebih lanjut, Saleh Alhasni menegaskan bahwa sikap Kanwil BPN Jatim yang enggan menerima aspirasi masyarakat tidak bisa dibiarkan.

“Berhubung pejabat BPN Kanwil Jatim tidak ada yang mau menerima aspirasi masyarakat, maka kami sepakat akan menggelar aksi damai besar-besaran secara serentak pada 30 September 2025,” ujarnya.

Kesimpulan:

Aksi demo ini menandai sikap kritis warga terhadap kebijakan pertanahan di Kota Surabaya. Jika tuntutan mereka kembali diabaikan, maka aksi yang lebih besar akan digelar serentak sebagai bentuk perlawanan rakyat untuk menuntut transparansi, keadilan, serta perlindungan hukum.

{Spr99}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id