![]() |
Dok, foto; Skandal Kesehatan: RS Adi Husada Kapasari Diduga Sandera Pasien BPJS hingga Meninggal. Rabu (24/9/2025). |
MSRI, SURABAYA - Tragedi memilukan menimpa almarhumah Hj Mimma Zaini, istri dari H. Zaini Logam, yang merupakan peserta BPJS Kesehatan. Pihak keluarga menuding RS Adi Husada Kapasari Surabaya melakukan manipulasi administrasi BPJS dan penyanderaan pasien selama 8 jam, hingga akhirnya pasien meninggal dunia beberapa jam setelah dipulangkan. Rabu (24/9/2025).
Kronologi Kejadian
Tanggal: Senin, 22 September 2025
• Pukul 05.00 WIB: keluarga bersiap membawa pulang pasien dari ruang ICCU.
• Pukul 05.00 – 13.00 WIB: terjadi perdebatan keras antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. RS tetap memaksa pembayaran Rp12 juta, padahal pasien terdaftar sebagai peserta BPJS.
Permintaan keluarga: agar dibuka rekaman CCTV ruang ICCU, namun ditolak pihak RS.
Kondisi pasien: semakin trauma, ketakutan, dan tertekan karena penahanan tidak manusiawi.
Pukul 13.00 WIB: keluarga akhirnya terpaksa membayar Rp12 juta agar pasien bisa pulang.
Pukul 14.30 WIB: almarhumah Hj Mimma Zaini meninggal dunia di rumah, di Kapasan Samping II/14 Surabaya.
H. Zaini Logam menyampaikan:
“Seharusnya istri saya bisa pulang jam 5 pagi. Tapi karena ditahan sampai jam 1 siang dan dipaksa bayar Rp12 juta, kondisi beliau makin drop. Hanya berselang 1,5 jam setelah sampai rumah, istri saya meninggal dunia. Kalau tidak disandera, mungkin tidak akan begini.”
Sikap Ormas BGR
Gus Har, Pengurus Ormas Barisan Gotong Royong (BGR), mengecam keras tindakan RS Adi Husada Kapasari Surabaya:
“Ini bukan sekadar malpraktik administrasi, tapi kejahatan kemanusiaan. Menyandera pasien BPJS demi uang Rp12 juta jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia. Pemerintah dan Komisi IX DPR RI harus segera bertindak, jangan hanya diam. Jika terbukti, rumah sakit ini wajib dicabut izinnya.”
Landasan Hukum yang Dilanggar
Kasus ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:
Pasal 32 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 53 ayat (1): Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan mengutamakan kepentingan pasien.
Pasal 56 ayat (1): Tenaga medis wajib mengutamakan keselamatan pasien.
Tuntutan Publik
Masyarakat kini menanti sikap nyata dari wakil rakyat di Senayan, khususnya Komisi IX DPR RI. Pertanyaannya jelas:
• Apakah DPR RI benar-benar berpihak pada rakyat kecil?
• Atau membiarkan praktik kejam rumah sakit komersial terus menindas masyarakat?
{Redaksi}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments