![]() |
Dok, foto; PSHT Hanya Satu, Biro Hukum Pusat Gelar Audiensi Bersama Kapolres Madiun. Selasa 23 September 2025. |
MSRI, MADIUN - Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) jalin audiensi bersama Polres Madiun, Selasa (23/9/2025), audiensi tersebut diwakili oleh Anggota Biro Hukum PSHT Pusat, Mohammad Syamsuddin, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara S.I.K, M.SI.
Anggota Biro Hukum PSHT Pusat, Mohammad Syamsuddin menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penyampaian bukti legalitas PSHT yang berbadan hukum.
“Audiensi ini digelar dengan tujuan menjalin sinergitas antara Biro Hukum PSHT, bersama jajaran Kepolisian di lingkup Madiun," ujarnya.
Lebih lanjut, Mohammad Syamsuddin menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas legalitas PSHT yang telah dikirim sebelumnya.
Di antaranya yaitu tindak lanjut Peninjauan Kembali (PK) 68 dari Mahkamah Agung yang telah ditindaklanjuti Menkum lewat pemulihan kembali Badan Hukum (AHU) PSHT per tanggal 17 Juli lalu.
“Dapat kami paparkan secara utuh dan berdasarkan data data yang kami bawa, di antara putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari kementerian hukum," ucapnya.
Tidak hanya itu, Mohammad Syamsuddin mewakili Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti putusan hukum dari Kementerian Hukum berupa pemulihan kembali Badan Hukum (AHU) PSHT, sesuai aturan Undang Undang Ormas yang berlaku.
“Sebagai penegak hukum, sudah semestinya bertindak atas fakta hukum, dan jangan sampai Kapolres terkontaminasi keadaan sehingga netralitas tetap terjaga," tegas Syamsuddin.
Dalam audiensi, Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara meminta agar hubungan ini harus terus terjaga, dimana Kapolres Madiun juga menyampaikan permohonan maaf atas tidak diundangnya PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc pada kegiatan Pencak Silat yang ada di Madiun.
“Hubungan ini harus terus dijaga, dan atas kejadian sebelumnya dalam rangka giat pesilat kami meminta maaf karena pihak PSHT dari Ketum Dr. Ir. Muhammad Taufiq tidak mendapatkan undangan giat tersebut," jelas Kapolres Madiun.
Dengan pertemuan ini (Audiensi bersama Kapolres Madiun), semakin terang dan jelas keabsahan PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc di tengah dualisme yang ada, dimana pihak perwakilan Biro Hukum PSHT Pusat juga menyerahkan Legalitas yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah kegiatan tersebut, Biro Hukum PSHT Pusat melanjutkan sesi dengan berkunjung ke Padepokan Agung Madiun (PAM) PSHT di Jl. Merak Nomor 10, Selasa (23/9/2025), dimana hal ini juga menjadi bukti lain bahwa keabsahan PSHT dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq sedang berproses setelah dipulihkannya kembali Badan Hukum (AHU) tanggal 17 Juli 2025 lalu.
“Setelah kegiatan tersebut, kami lanjutkan berkunjung ke Padepokan PSHT Pusat Madiun (PAM), dengan mengabadikan dokumentasi," pungkas Syamsuddin.
{Sisworo}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments