MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Residivis Aniaya Wakapolsek Pakel Saat Amankan Konvoi

Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Residivis Aniaya Wakapolsek Pakel Saat Amankan Konvoi
Dok, foto; Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Residivis Aniaya Wakapolsek Pakel Saat Amankan Konvoi. Konferensi pers, Senin (22)9/2025).

MSRI, TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Ungkap Kasus aksi penganiayaan terhadap aparat kepolisian yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. Hal ini dilakukan oleh seorang residivis berinisial AF (20), Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, melakukan penganiayaan terhadap Inspektur Satu (IPTU) Muhtar, Wakapolsek Pakel,Polres Tulungagung, saat bertugas mengamankan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Pakel.Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP melalui Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, pada hari Senin (22/9/2025).

“Pelaku melakukan penganiayaan secara brutal dengan tangan kosong, memukul korban berulang kali hingga korban terjatuh. Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya Kasatreskrim AKP Ryo Pradana saat memberikan keterangan Pers pada awak media.

Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Residivis Aniaya Wakapolsek Pakel Saat Amankan Konvoi

Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Residivis Aniaya Wakapolsek Pakel Saat Amankan Konvoi


Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, jajaran Polres Tulungagung dan Polsek Pakel tengah melakukan pengamanan dan pengawalan konvoi rombongan penggembleng dari perguruan Pencak Silat PN Gazmi yang baru selesai menghadiri ujian kenaikan tingkat di rumah Ubaidilah Suwito, Desa Nguri, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Konvoi yang berjumlah sekitar 200 kendaraan melintas dari arah Bandung menuju Boyolangu, sempat berputar-putar di beberapa titik hingga kembali ke arah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel.

Selanjutnya, saat di Jalan Raya Pakel, tepatnya di depan Balai Desa Gebang, rombongan konvoi bersenggolan dengan warga yang sedang melintas. IPTU Muhtar yang berada di lokasi mencoba melerai, namun situasi memanas. Pelaku AF justru menyerang IPTU Muhtar dengan pukulan bertubi-tubi hingga korban terjatuh.

Dok, video Cuplikan.

Pelaku bahkan sempat memprovokasi rombongan lain untuk melawan aparat yang bertugas. Anggota Resmob yang berada di belakang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” sambungnya.

Barang Bukti yang sudah Diamankan,Dalam Kasus ini,Diantaranya:

• Sepeda motor merk Honda CRF yang digunakan pelaku.

• Celana warna Hitam yang dipakai pelaku saat kejadian.

• Hodie Warna Hitam

• Tiga lembar hasil visum korban IPTU Muhtar dari RS Bhayangkara Tulungagung.

• Surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung.

• Pelaku Residivis, Pernah Terjerat Kasus Serupa

Dok, Video Cuplikan

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AF merupakan residivis dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024. Ia baru bebas pada 14 Oktober 2024, namun kembali melakukan aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Ancaman hukuman berat buat pelaku:

Pelaku dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 sub Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Informasi yang sudah di dapat dari mediasuararakyatindonesia.id bahwasanya Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, maupun petugas Kepolisian di lapangan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga di wilayah hukum Polres Tulungagung tetap tertib, aman, ayem,dan juga tentrem," pungkas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana.

Reporter: Roni Yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id