MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Oprasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Berhasil Tangkap 13 Tersangka

Oprasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Berhasil Tangkap 13 Tersangka
Dok, foto; Oprasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Berhasil Tangkap 13 Tersangka. Konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

MSRI, JOMBANG - Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama anggota team Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dalam menjalankan tugas operasi Tumpas kembali mencapai keberhasilan yang mengejutkan dengan mengagalkan peredaran Narkotika obat keras berbahaya (OKB) dari 10 kasus narkoba dan 13 pelaku.

Dalam keteranganya Kasat Reserse Narkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bersama team pihaknya menerima informasi  dengan adanya transaksi pengiriman barang dari Medan ke Jombang yaitu Narkotik Jenis  Ganja kering seberat 5,37 Kg, yang dikirim ke EZT (34) dengan upah 5 juta melalui kurir di jalan Raden Wijaya kelurahan kepanjen, kecamatan Jombang. Jumat (19/9/2025).

Menurut keterangan Kapolres AKBP Ardi kurniawan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal laporan dari masyarakat yang kecurigaan mengetahui ada aktivitas di wilayahnya oleh para pelaku.


"Kerjasama keberhasilan penangkapan ini berawal laporan Masyarakat kita jadikan pintu masuk team kita dalam menelusuri pengungkapan jaringan peredaran Narkoba dengan mengamankan 13 tersangka dan 10 jenis narkotik obat keras berbahaya (OKB) dengan jumlah yang besar, keduanya dijerat dengan pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat(1) sub pasal 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 - 20 tahun penjara " Jelasnya disaat Konfrensi pers.

"Barang tersebut didatangkan dari luar daerah, seperti kemasan Ganja kering seberat 5,37 kg di kirim dari medan melalui kurir, untuk diedarkan kembali di wilayah jombang dan luar daerah sekitar, dengan pengungkapan  ini terselamatkan ± 5000 orang pemuda dari kerusakan akibat bahaya narkoba.


Selain Barang jenis Ganja polres jombang juga berhasil menumpas gagalkan peredaran barang Narkotika jenis Pil koplo LL ( Doble L) berjumlah 16 botol = 16.000 butir (1 botol isi 1000 biji) dari tersangka WR kasus di desa pulorejo kecamatan tembelang sabtu (30/8/2025), sebelumnya polisi berhasil menangkap MN barang bukti 100 botol / 100.000 butir pil koplo LL(Doble L) jadi tolal barang bukti mencapai 216.000 butir senilai harga ± Rp 650 juta.

Menurut keterangan para tersangka barang-barang tersebut di suplay dari jakarta, kemudian dari tersangka di edarkan kembali dengan cara eceran paket  isi 10 butir seharga Rp 30.000; dan setiap penjualan bisa mencapai hingga  475 jt. para tersangka terjerat dengan pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara denda sampai 5 Milyar Rupiah. 

{Cak Loem}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id