![]() |
Dok, foto; Bupati Jombang, H. Warsubi Menyatakan Sikap Di Posko Pengaduan "Rakyat Jombang Menolak Kenaikan Pajak". Selasa (2/9/2025). |
MSRI, JOMBANG - Bupati Jombang S.H. M.Si, dengan sapaan akrab (Abah Marsubi) menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan menaikan pajak tahun depan. didampingi bersama Wakilnya Salmanuddin S.Ag., M.Pd, ikut serta Wakil anggota DPRD Jombang HM Syarif Hidayatullah ST MMT (Gus Sentot). Disaat menyambangi Posko pengaduan masyarakat bertajuk "Rakyat Jombang Menolak Kenaikan Pajak"
Menyambangi Posko pengaduan masyarakat "Rakyat Jombang Menolak Kenaikan Pajak" yang berada di taman kebon rojo tepatnya ditengah kota jombang, rombongan Bupati H. Warsubi bersama ibu, Wabup Salmanuddin bersama ibu, dan wakil Dewan DPRD Syarif Hidayatullah (Gus Sentot) diterima langsung oleh ketua kordinator lapangan Suhartono, Aan Teguh P.(Antep), Wahyu pada hari selasa sore, 2 September 2025.
Kemudian Abah Warsubi membuka pernyataan didepan warga masyarakat yang datang dan awak media, "Kami atas nama Bupati Jombang menyatakan dan menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan menaikkan pajak pada
Tahun depan, juga memastikan langkah pendataan ulang pajak yang sedang dilakukan bukan untuk menambah beban warga, melainkan menyesuaikan tarif sesuai kondisi lapangan.
Dok, video, Cuplikan, Bupati Jombang, H. Warsubi Menyatakan Sikap Di Posko Pengaduan "Rakyat Jombang Menolak Kenaikan Pajak".Untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Jombang menerapkan tiga kebijakan utama. Yakni, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, dan diskon hingga 35 persen untuk BPHTB di semua jenis transaksi." jelasnya Abah Warsubi untuk mengawali pembicaraan.
Selanjutnya "Saya meminta masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai agar segera mengajukan keberatan di wilayah Desanya masing-masing, Pemkab sudah menyiapkan tim khusus untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.Hal ini sesuai amanat Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023, Saya pastikan tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026. Ini komitmen kami untuk melindungi kepentingan rakyat, dalam kebijakan pajak adalah keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas." Tandasnya Abah Warsubi.
Diakhiri pernyataan sikap kebijakan yang tegas tersebut dari Abah Bupati Jombang yang garis besarnya tidak menaikan pajak, Ketua Korlap Suhartono dkk mengucapkan banyak terima kasih atas respon cepat Pemerintah Kabupaten atas pengajuan aspirasi masyarakat terkait kenaikan pajak untuk dibatalkan.
Selanjutnya Ketua kordinator lapangan (korlap) Suhartono , mbah Aan, Wahyu sepakat untuk mengakhiri aksi posko pengaduan masyarakat pada hari Kamis ditutup, " Kita mengundang semuanya yang hadir untuk datang dan ikut ucap syukur dengan acara tasyakuran doa bersama atas di kabulkannya tuntutan aspirasi nya diadakan posko taman kebon rojo sini, " Ajakan Korlap Suhartono.
{Cak Loem}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments