![]() |
Dok, foto; Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan dan Amankan Sejumlah Barang Bukti. Keterangan pers, Jumat (22/8/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Kalidawir Polres Tulungagung Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HS (20), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Manding, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir.
Saat itu, korban Ernita Mufidah seorang perempuan (24) menaruh handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam di atas tempat tidur sebelum berangkat ke mushola bersama ibunya. Sepulang dari salat tarawih, korban masih mendapati ponselnya berada di tempat semula. Namun, pada keesokan harinya, korban mendapati ponselnya telah hilang.
Saat mengecek kondisi kamar, korban menemukan jendela dalam keadaan terbuka dan di bagian luar terdapat tangga kayu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasil pengembangan mengarah pada transaksi jual beli ponsel melalui media sosial. Pada 16 Mei 2025, handphone milik korban diketahui telah dijual pelaku melalui Facebook kepada seorang saksi berinisial MUY”, terang Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas polres Inspektur dua (Ipda) Nanang saat memberikan keterangan Rilis pada media ini. Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai Heri Setiawan (HS). Hingga akhirnya, pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di rumah kakaknya yang berada di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP Desa Betak dan bahkan mengaku melakukan aksi serupa di empat lokasi lain di wilayah hukum Polsek Kalidawir," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari mediasuararakyatindonesia,id, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dari hasil kejahatan, antara lain:
• 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2081 RDW beserta kunci
• 1 unit sepeda motor Honda GL Max tanpa nopol lengkap dengan STNK, BPKB, dan kunci
• 1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam (milik korban),
• 1 unit handphone Vivo Y50 warna biru, • 1 unit handphone iPhone XR warna putih
• 1 unit handphone Realme C11 warna hijau
• 1 unit handphone Redmi A3 warna hitam, Beberapa dusbook handphone berbagai merek
• 1 lembar surat pembelian emas, 1 buah kursi kayu
• 1 buah tangga kayu dan 1 buah kayu bercabang
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kalidawir bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Paling lama 7 tahun penjara," kata Kasihumas Polres.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim Reskrim Polsek Kalidawir serta bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing untuk mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Ipda Nanang Kasihumas polres Tulungagung.
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments