MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Pemred MSRI: Aksi Brutal dan Tidak Manusiawi, Oknum Polisi Brimob Menabrak Serta Melindas OJOL

Aksi Brutal dan Tidak Manusiawi, Oknum Polisi
Dok, foto; Aksi Brutal dan Tidak Manusiawi, Oknum Polisi Brimob Menabrak Serta Melindas OJOL. Kamis malam (28/5/2025).

MSRI, SURABAYA - Perkumpulan Ojol Indonesia mengecam keras tindakan brutal mobil Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) saat pengamanan aksi di sekitar Gedung DPR RI. Korban, Affan, meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Pelni. Kamis malam (28/8/2025).

Masyarakat dan aktivis HAM mengecam tindakan aparat yang dianggap arogan dan brutal. Mereka mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. 

Senada dengan itu, menurut Slamet Pramono selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) online dan cetak, perbuatan aksi brutal oknum Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

"Bahkan tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia masih melakukan praktik-praktik otoriter dalam membungkam kebebasan berekspresi dan berkumpul," cetus Pemred MSRI yang akrab disapa Bram.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

"Tidak ada alasan bagi aparat bersenjata untuk melindas warga lalu pergi begitu saja. Ini jelas tindakan brutal dan tidak manusiawi. Polisi harus bertanggung jawab," tambahnya.

Tampak dalam rekaman video di ambil dari salah satu rekan OJOL, Oknum Polisi Brimob menabrak dan melindasnya.

Tindakan oknum Brimob tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, antara lain:

Hak untuk hidup: Tindakan melindas pengemudi ojol hingga tewas merupakan pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD.

Hak atas perlindungan hukum: Korban dan keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan atas tindakan brutal tersebut.

Hak atas kebebasan berekspresi: Tindakan represif aparat terhadap warga negara yang melakukan aksi damai merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi.

Selanjutnya, dalam menanggapi kasus ini, pemerintah dan institusi kepolisian perlu melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Selain itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan," pintanya Bram.

Reaksi dan Tuntutan

Kecaman dari masyarakat: Banyak warganet yang mengecam tindakan aparat dan menilai kejadian ini menunjukkan wajah asli penegakan hukum yang kerap merugikan rakyat kecil.

Tuntutan tanggung jawab: Perkumpulan Ojol Se-Indonesia mendesak agar kepolisian, khususnya Brimob, untuk bertanggung jawab atas kejadian ini.

Desakan transparansi: Publik mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini untuk mencegah penutup-penutupan.

Kasus yang Memicu Kontroversi

Kasus ini memicu kontroversi karena tindakan aparat yang dianggap brutal dan tidak manusiawi. Banyak yang menilai bahwa kejadian ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia," ujar Bram.

Reporter: Roni Yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id