![]() |
Dok, foto; Selepas penandatanganan foto bersama Sekda, Pemkab dan Bupati bersama Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung beserta Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Selasa (12/8/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur. Dengan Pengadilan Negri (PN) Tulungagung, menggelar penandatanganan Nota tentang kerjasama pelaksanaan sidang permohonan akte kematian keliling (Sidarling) diwilayah Kabupaten Tulungagung.
Penandatanganan ini Untuk Mempermudah Masyarakat dalam mengurus Akta Kematian dan Tertib Administrasi, yang dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Selasa (12/8/2025).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat melalui program sidang keliling.
“Layanan ini, menurutnya murni tanpa biaya, kecuali ongkos administrasi pendaftaran dan pemanggilan sidang melalui pos tercatat yang hanya berkisar Rp7.000–Rp20.000,” jelasnya Ketua PN saat memberikan keterangan pada media ini.
“Pengadilan Negeri siap kapan pun masyarakat membutuhkan. Kami akan datang, tidak ada biaya lain di luar administrasi tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, bahwasanya pendaftaran perkara kini sudah dilakukan secara online. Masyarakat yang jauh dari kantor pengadilan dapat mendaftar melalui kecamatan. Selanjutnya, pihak kecamatan akan mengumpulkan berkas dari warga dan mendaftarkannya ke PN Tulungagung.
Tidak ada batas minimal jumlah permohonan, namun untuk efisiensi waktu dan tenaga, pihaknya biasanya mengatur jadwal sidang keliling berdasarkan jumlah berkas yang masuk dari kecamatan. Asalkan syarat sah dan saksi-saksinya lengkap, kami akan layani,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam beberapa sidang keliling, PN Tulungagung bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar salinan putusan bisa langsung diproses.
“Setelah putusan keluar, kami kirimkan ke Dukcapil. Proses verifikasi dari pusat biasanya memakan waktu dua hari sebelum data resmi diperbarui,” jelasnya.
"Program ini telah menjangkau sejumlah kecamatan seperti Karangrejo dan Rejotangan, bahkan dalam satu kali sidang bisa menyelesaikan lebih dari 150 berkas. Kami memastikan, selama ada koordinasi dengan camat atau kepala desa, PN Tulungagung siap datang dan bersidang di desa maupun kecamatan,” pungkasnya.
Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo juga menegaskan, (Sidarling) menjadi langkah konkret menghadirkan pelayanan publik yang cepat, terjangkau, dan berkualitas. Program ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai keperluan hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan di pusat kota.
“Kalau selama ini layanan pengadilan rasanya jauh, hanya di wilayah kota, mulai sekarang kita buat dekat, sedekat-dekatnya dengan masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya Bupati Tulungagung.
Pemkab Tulungagung, melalui Sidarling, layanan peradilan akan menjangkau langsung desa dan kecamatan, menghemat waktu, biaya, dan tenaga warga, sekaligus memangkas hambatan birokrasi.
“Program ini juga diharapkan mempercepat kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan tanpa jarak,” sambungnya.
Kami menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung berkomitmen penuh mendukung keberhasilan Sidarling, termasuk sosialisasi masif kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh camat, kepala desa, dan perangkat desa untuk aktif menyukseskan program ini demi pelayanan hukum yang merata di seluruh wilayah,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan mediasuararakyatindonesia.id di lokasi, penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemkab Tulungagung, bersama PN Tulungagung, dihadiri Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum,S.H.M.H.Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo,S.E.M.E. Sekda Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nina Hartiani, S.H., M.AP., bersama pejabat terasnya, dan 19 Camat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments