![]() |
Dok, foto; Momentum HUT ke-80 RI, Pemprov Jatim Umumkan Pembebasan Pajak Daerah 2025. |
MSRI, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat pada tahun 2025. Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025, program pembebasan pajak berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Adapun fasilitas yang diberikan meliputi:
• Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
• Bebas PKB progresif.
• Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya dengan ketentuan:
- Roda 2 wajib pajak kurang mampu (masuk data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem/P3KE).
- PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500.000.
- Roda 2 ojek online.
- Roda 3.
- PKB pokok maksimal sampai Rp500.000.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.
Kebijakan tambahan yang ditetapkan antara lain:
• Kendaraan angkutan umum subsidi maupun non-subsidi mendapat pengenaan yang sama, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku hingga akhir tahun.
• Tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah provinsi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Ini bagian dari kado HUT ke-80 Kemerdekaan RI, semoga bisa membantu masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah,” ujarnya.
Program pembebasan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendukung pembangunan Jawa Timur di berbagai sektor.
{Redaksi}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments