MSRI, SURABAYA - Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Jawa Timur menyatakan sikap keras terhadap Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang, tidak profesional, dan melampaui kewenangannya dalam membuat kebijakan terkait pemblokiran rekening nasabah secara sepihak. Keterangannya pada hari Minggu 3 Agustus 2025.
Gus Har, selaku pengurus ARPG Jawa Timur, menilai bahwa tindakan PPATK tidak hanya menimbulkan keresahan luas di kalangan nasabah dan pelaku usaha, tetapi juga mencoreng nama baik dan reputasi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
“Kami menilai Ketua PPATK saat ini tidak becus bekerja. Langkah yang diambil justru menimbulkan kegaduhan nasional dan menghambat agenda Presiden Prabowo dalam menegakkan sistem hukum dan ekonomi yang berkeadilan. Apalagi, secara tidak langsung, ini bisa menjadi bentuk sabotase terhadap stabilitas pemerintahan,” tegas Gus Har.
ARPG Jatim menyadari bahwa PPATK mengklaim ingin membantu pemberantasan judi online (judol), pencucian uang, dan tindak pidana lainnya. Namun menurut Gus Har, cara yang digunakan PPATK sangat keliru, tidak berlandaskan pada prinsip hukum yang benar, dan justru melanggar hak-hak dasar warga negara.
“Meskipun PPATK berdalih ingin memberantas Judol dan tindak kejahatan keuangan lainnya, cara yang digunakan tetap salah. Tidak bisa dibenarkan secara hukum, dan melanggar aturan yang berlaku, khususnya Pasal 421 KUHP,” ujar Gus Har.
Pasal 421 KUHP berbunyi:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Atas dasar itu, ARPG Jatim mendesak:
Presiden RI dan lembaga terkait segera mencopot Ketua PPATK dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menciptakan keresahan nasional.
Ketua PPATK harus diproses hukum, baik berdasarkan Pasal 421 KUHP maupun Pasal 36 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait penyalahgunaan informasi dan tindakan tanpa dasar hukum.
Pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat, termasuk hak untuk merasa aman dan bebas dari tindakan represif aparat negara tanpa dasar hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G dan 28H, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
ARPG Jatim juga mengingatkan bahwa tindakan semena-mena seperti ini berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo–Gibran yang sedang fokus membenahi sistem ekonomi dan hukum secara menyeluruh.
“Kami menyerukan seluruh relawan, tokoh masyarakat, dan pegiat hukum untuk turut mengawal persoalan ini agar tidak berakhir tanpa keadilan. Hentikan tindakan sewenang-wenang, dan tegakkan hukum dengan benar!” tutup Gus Har. @Red
dibaca
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments