![]() |
Dok, foto; Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Salah Satu Pelaku Juga Terlibat Narkoba. |
MSRI, LUMAJANG – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga. Dua tersangka, MR (35) warga Desa Bago dan TS (55) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, ditangkap atas dugaan pencurian satu ekor sapi jenis simmental.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan MR oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang terkait kasus transaksi narkotika jenis sabu.
"Awalnya MR kami tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui juga pernah melakukan pencurian sapi bersama rekannya, TS," ujar AKBP Alex, Selasa (15/7/2025).
Setelah mendapat pengakuan dari MR, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sapi hasil curian tersebut masih berada di kandang di wilayah Desa Selok Awar-Awar. Hewan ternak itu belum sempat dijual.
Selanjutnya, tim Resmob Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap TS di rumahnya pada Minggu malam, 13 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Meski sempat melarikan diri, TS akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
“Modus operandi pencurian dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025. Kedua pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara memanjat tembok bagian belakang, membuka pintu kandang, lalu melepaskan tali tampar yang mengikat sapi, dan membawa kabur melalui pintu semula,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini karena diduga ada keterkaitan antara pelaku narkotika dan kejahatan-kejahatan lainnya.
"Kami akan lakukan pendalaman. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku narkoba tidak hanya berbahaya dalam penyalahgunaan zat, tapi juga berpotensi terlibat dalam kejahatan lain seperti pencurian," tegas AKBP Alex.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
{Woro}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments