![]() |
Dok, foto; Polres Bersama Pemkab Tulungagung Gelar Rakor Penertiban Sound Sistem Horeg, Tegaskan Batas Waktu Kebisingan dan Jam Operasional. Kamis 24 Juli 2025. |
MSRI, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban dan penggunaan sound system atau yang populer disebut sound horeg. Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabub) Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., mewakili Bupati Tulungagung, H, Gatut Sunu Wibowo, S.E, M.E, menyampaikan bahwa keberadaan sound Sistem atau dengan istilah yang menjadi tren saat ini Sound Horeg, yang saat ini menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Wakil Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak yang sudah mengikuti dalam rapat koordinasi ini. Fenomena yang memerlukan Perhatian Khusus masalah sound Sistem atau yang namanya Sound Horeg perlu kita sikapi bersama agar tidak mengganggu ketertiban umum, Khususnya Dldi wilayah Kabupaten Tulungagung," jelasnya Wabup.
![]() |
Dok, foto; Wakil bupati Baharudin Saat penandatangan kesepakatan. |
"Kami sudah memiliki dasar hukum berupa Perda Ketertiban Umum dan Surat Edaran Bupati, namun tentu perlu masukan bersama untuk pelayanan kegiatan masyarakat tanpa merugikan pihak dari manapun,” pungkasnya.
Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., juga menyampaikan hal yang sama, dan mengapresiasi masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor: 300.1.1/1200/42.02/2024 yang dibuat pada tanggal 2 Agustus 2024. Yang masih berlaku dan belum dicabut Sampe saat ini.
"Kami masih menggunakan (SE) tersebut sebagai acuan. Harapannya melalui rakor ini bisa muncul rumusan tambahan atau keputusan bersama untuk mempertegas aturan,” jelasnya Kapolres Tulungagung AKBP M. Taat Resdi kepada awak media saat memberikan keterangan Pers.
![]() |
Dok, foto; Penandatangan kesepakatan dengan Kapolres Tulungagung AKBP taat Resdi. |
Kapolres Tulungagung AKBP Taat, menambahkan adapun hasil kesepakatan dalam rakor ada poin-poin penting yang sudah disepakati bersama dalam rapat koordinasi :
1. Surat Edaran Bupati Nomor: 300.1.1/1200/42.02/2024 tentang Suara Kebisingan dari Sound System tetap diberlakukan, tidak dilarang. Namun, ada batasan yang harus dipenuhi jika beroperasi. Salah satunya tingkat kebisingannya tidak boleh melebihi 120 desibel (DB).
2. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh izin tertulis dari Polres Tulungagung dan instansi terkait.
3. Penggunaan sound system harus dihentikan sementara saat adzan berkumandang.
4. Waktu penggunaan maksimal hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.
5. Dilarang menyajikan konten yang melanggar norma, SARA, pornoaksi, atau ujaran kebencian.
![]() |
Dok, foto; Saat Kapolres Tulungagung AKBP M.Taat Resdi memberikan keterangan pers kepada awak media Saat Wawancara kamis 24 Juli 2025. |
6. Batas Kebisingan kegiatan Mobile/Pawai Maksimal 80 DB Dan Kegiatan Statis Maksimal 125 DB,
7. Maksimal penggunaan 8 subwoofer per kendaraan untuk kegiatan pawai.
8. Batas daya listrik bahwa Pawai: maksimal 10.000 watt per kendaraan, Statis: maksimal 80.000 watt.
9. Dimensi sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan pengangkut.
10. Jalur pawai yang melewati pemukiman wajib ada surat kesepakatan Dari warga, diketahui Lurah/Kades.
11. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak kerusakan atau kerugian.
12. Camat, Lurah/Kades, dan Forkopimcam bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
13. Apabila aturan dilanggar, Polres Tulungagung, Satpol PP, dan pihak berwenang lainnya berhak Membubarkan Dan menghentikan kegiatan dan menegakkan hukum sesuai Dengan Perundang - Undangan dan Ketentuan Yang berlaku,
Rapat Kordinasi ini menjadi langkah Yang tegas Pemerintah Kabupatenn(Pemkab) Tulungagung untuk menata kegiatan masyarakat agar tetap berjalan dengan tertib, tanpa mengganggu kenyamanan publik,” sambungnya.
"Pantauan dari mediasuararakyatindonesia.id, hadir dalam rakor ini, selain Kapolres Tulungagung beserta Pejabat Utama (PJU ) Polres dan Wakil Bupati (Wabup), juga perwakilan dari Kodim 0807 Tulungagung, MUI Tulungagung, OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait.
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments