MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Penahanan Ijazah Sekolah Masih Marak di Surabaya, Gus Har: Meminta Pemprov Jatim dan DPRD Provinsi Menindaklanjuti

Penahanan Ijazah Sekolah Masih Marak di Surabaya, Gus Har: Meminta Pemprov Jatim dan DPRD Provinsi Menindaklanjuti
Gambar ilustrasi ijazah


MSRI, SURABAYA - Praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski sudah banyak aduan dan keluhan, hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Jatim maupun DPRD Provinsi Jatim. Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 24 Juli 2025.

Gus Har, pengurus Ormas Barisan Gotong Royong (BGR), menyebut bahwa tindakan penahanan ijazah adalah bentuk penindasan terhadap siswa dan orang tua yang secara ekonomi mengalami keterbatasan. Ia menilai bahwa ketidakmampuan pemerintah menangani masalah ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak warga negara.

“Ijazah adalah hak pribadi siswa, bukan milik sekolah. Penahanan ijazah itu penggelapan dan pelanggaran HAM. Tapi pemerintah Provinsi Jatim dan DPRD Provinsi Jatim seakan menutup mata,” tegasnya.

Menurut Gus Har, tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

• Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

• Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak atas pendidikan.

• Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menjamin hak pendidikan.

Kritik Keras kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan DPRD Provinsi Jatim

Dalam pernyataan kerasnya, Gus Har mengatakan:

“Terkait masalah ini, saya tegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim dan DPRD Provinsi Jatim benar-benar telah menjadi bagian dari sifat dobolisasi bin tololisasi. Mereka tidak becus bekerja, tidak mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, dan hanya pintar membuat pencitraan tapi nol tindakan,” ungkapnya.

Kegagalan Wakil Wali Kota dan Dewan dalam Membantu Warga

Seorang wali murid juga menuturkan bahwa ia sudah berusaha menyelesaikan masalah penahanan ijazah anaknya. Ia telah didampingi oleh anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat, Mochamad Macmud, namun tidak ada hasil. Ia bahkan sudah mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang justru mengarahkannya ke BAZNAS Kota Surabaya, namun upaya itu pun berujung nihil.

“Saya hanya ingin ijazah anak saya dikembalikan. Tapi sudah ke mana-mana, tetap tidak ada solusi. Kami seperti diombang-ambingkan,” ungkap wali murid tersebut.

Desakan Aksi Konkret

Gus Har mendesak agar Pemerintah Provinsi Jatim dan DPRD Provinsi Jatim segera:

• Mengeluarkan larangan tegas dan sanksi terhadap sekolah yang menahan ijazah.

• Membentuk tim penyelesaian tunggakan yang berpihak pada rakyat, bukan menghukum siswa.

• Membuka akses bantuan sosial pendidikan yang benar-benar efektif.

“Kalau sampai ke depan masih tidak ada langkah nyata, maka jangan salahkan rakyat jika akhirnya turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tutup Gus Har.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id