Media Suara Rakyat Indonesia.id

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025
Dok, foto; Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025.


MSRI, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program tahunan keenam ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur melalui siaran pers, Senin (14/7/2025), menyatakan program ini membebaskan diantaranya;

1. Sanksi administrasi

2. Denda keterlambatan

3. Pajak progresif

4. Tunggakan pokok dan 

5. Denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang untuk wajib pajak tertentu. 

Kebijakan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur: Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah dan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini menargetkan masyarakat kurang mampu (terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)) dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu.

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025


Diperkirakan 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain pemutihan, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kendaraan umum bersubsidi dibebaskan dari kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi mendapat tarif yang disamakan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini secara maksimal.

Gubernur Khofifah menambahkan, pembayaran pajak kini lebih mudah melalui berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring, untuk mengatasi kendala jarak dan waktu. 

Masyarakat dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.

“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Khofifah. @Red

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id